Pengunjuk rasa dari Forum Komunikasi Kristen Papua (FKKP) membentangkan spanduk yang berisi tuntutan UU Otsus yang belum memihak kepada hak hak orang asli Papua. (Foto: JUBI/Musa Abubar)
JUBI—Ketua MRP Agus Alua mengatakan, sudah banyak usulan dan saran termasuk draft Perdasus ke DPRP maupun pemerintah, tetapi sampai saat ini belum direspon. “Sudah dua tahun lalu draft Perdasus diserahkan ke DPRP,” ujar Alua belum lama ini saat Hari Ulang Tahun ke-3 MRP.
Bahkan Alua menambahkan, MRP ibarat berjalan di tengah hutan rimba tanpa ada pegangan. Namun belakangan pemerintah di Jakarta telah mengeluarkan PP No 64/2008 tentang urusan administrasi keuangan, terutama menyangkut pendapatan dan tunjangan bagi para anggota MRP. Bayangkan saja, gaji anggota MRP berkisar Rp 12 Juta/Bulan sedangkan bagi Ketua dan para Wakil Ketua MRP berkisar antara Rp 15 Juta/Bulan.
Warga berharap mungkin dengan biaya penunjang dan gaji bagi seorang anggota MRP bisa menambah semangat dan kinerja mereka. Minimal dengan adanya dukungan dana ini mampu meningkat kinerja MRP dalam memberi masukan bagi hak hak dasar orang asli Papua.
Meski terdapat keluhan dari MRP tentang belum keluarnya beberapa aturan tentang Perdasus dan Perdasi, namun Ketua DPRP Jhon Ibo saat menerima para pendemo yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Kristen Papua (FKKP) di DPRP belum lama ini di Kantor DPRP menegaskan, saat ini DPRP sudah membahas 24 Perdasi dan Perdasus dari 34 yang direncanakan.
John Ibo mengatakan, kegiatan untuk membahas Perdasus dan Perdasi tidak semudah membalikan telapak tangan karena harus meminta petunjuk dari Pemerintah Pusat di Jakarta.
Mengenai tuntutan 11 kursi di DPRP yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk wakil dari Papua, John Ibo mengatakan akan memperjuangkan 11 kursi itu untuk melindungi hak hak orang asli Papua, apalagi Pemilu 2009 sudah diambang pintu.
“Posisi 11 kursi di DPRP sampai sekarang belum ada kepastian, sehingga pihaknya mendesak pemerintah pusat agar dalam Pemilu 2009, khusus untuk Papua dibuat dua bilik suara. Bilik pertama untuk suara nasional dan bilik kedua untuk 11 kursi yang mewakili rakyat Papua,” ujar Jhon Ibo seraya menambahkan karena UU telah mengatur 11 kursi untuk wakil dari Papua.
“Pemerintah Pusat memanfaatkan kursi untuk orang Papua, tetapi UUnya belum keluar sampai sekarang, sehingga kita berjuang agar 11 kursi tidak jatuh ke orang lain,” tegas John Ibo.
Dia juga menambahkan akan memperjuangkan partai lokal di Provinsi Papua minimal periode mendatang. Adalah sangat sulit kalau MRP berjalan sendiri tetapi harus bergandengan tangan dengan DPRP, Pemerintah dan juga berbagai stake holder. Jika pembagian wewenang bisa tercapai tentunya MRP tidak lagi mencampuri rona rona politik dan hanya memperjuangkan hak hak kultur orang asli Papua.
Partai Politik Lokal
Memang upaya membentuk partai politik lokal di Papua, menurut Hengki Bleskadit, Dosen Fisip Universitas Cenderawasih (Uncen) bahwa ada keinginan untuk mendirikan partai politik lokal dan ada banyak teman yang menyinggung bahwa partai politik lokal itu perlu ada. “Sayangnya dalam UU Otsus belum direvisi terutama Pasal 28.
Dikatakan Bleskadit, jika waktu itu ada DPRP atau pihak pihak lain yang diajak oleh MRP untuk menyiapkan draft rancangan UU tentang partai politik lokal mungkin bisa didorong untuk masuk ke pemerintah pusat di Jakarta.
“UU Otsus Papua sedikit dilanggar untuk bisa dimasukan agar partai politik lokal bisa ada,”ujar Bleskadit.
Lebih lanjut, urai Bleskadit, pengalaman di Aceh saja mereka sudah beberapa kali mengubah UU Otsus Aceh atau UU NAD No 18/2001 itu akhirnya partai politik lokal mereka masukan di dalamnya UU Pemilu baru
Semua aturan dan jatah kursi sudah ditentukan termasuk 56 kursi di DPRP tetapi sekarang masuk dalam pencalonan ini muncul lagi tiupan tentang 11 kursi di DPRP. Dalam hal ini apakah MRP harus berjuang agar ada rekrutmennya secara khusus. “Kami yang berada di KPU merasa bahwa rugi dan tahapan tahapan rekrutmen sudah lewat. 56 kursi dan enam Dapil sudah ditetapkan oleh KPU Pusat bahwa semua itu sudah ada,” ujar Bleskadit.
“Kalau kita mau lakukan itu kita akan menyangkal memang bukan aturan dan tidak ada di dalam UU No:10/2008 dan Peraturan KPU sudah memutuskan dan keputusan KPU bahwa jumlah Dapil dan jumlah itu sudah ada,” kata Bleskadit.
Sekarang, lanjut Bleskadit, jumlah 11 kursi sekarang jadi persoalan .kalau misalnya ada proses rekrutmen khusus dan dilibatkan lagi msyarakat adat. “Siapakah masyarakat adat itu,” tanya Bleskadit.
Mengenai 11 kursi di DPRP, menurut Rudi Mebri, warga Yoka, mekanisme menyangkut 11 kursi, mungkin bisa dibahas bersama para Caleg yang sudah ditetapkan nanti. Supaya mereka itu diberikan TPS khusus untuk semua orang Papua di mana mereka berdomisili untuk memilih wakil mereka sehingga dia tahu asal usullnya saat duduk di kursi dewan dan bisa berbicara hak hak hak konsituen. “Kegagalan kami pada 2004 sebelas kursi yang diduduki oleh masyarakat atau saudara saudara kami dari daerah lain yang tampaknya justru merugikan kami di Papua,” ujar Mebri. Hal ini, lanjut Mebri, perlu ada TPS tambahan di luar TPS yang diberikan khusus orang asli Papua dimana pun dia berada dan memiliki hak untuk mencoblos saudara saudaranya dalam 11 kursi nanti. “Saya usulkan TPS khusus bagi orang Papua untuk memilih wakilnya nanti,” ujar Mebri.
Perjuangan MRP untuk memperoleh jatah 11 kursi di DPRP sangat sulit dan memerlukan kerja keras. Pasalnya, proses pencalonan legislatif sudah final mulai dari rekrutmen hingga Daftar Celeg Tetap (DCT).
Amandemen
Perihal 11 kursi di DPRP, Direktris ALDP Papua dan aktivis HAM Anum Siregar menandaskan, belum ada dasar hukumnya. Untuk itu perlu dilakukan amandemen terhadap UU Otsus sehingga ada peluang untuk membentuk partai partai lokal di Papua.
“Pembentukan partai politik lokal butuh mekanisme. UU Otsus memang memiliki wewenang yang cukup besar, tetapi persoalannya kemudian secara teknis tampaknya UU Otsus mandul. Misalkan kuota 11 kursi untuk DPRP di dalam UU Otsus menyebutkan, untuk DPRP terdapat tambahan 125 % sehingga menjadi 11 kursi,” cetus Anum.
Persoalan yang perlu disimak, tukas Anum, adalah dalam tataran teknisnya tidak ada aturan dalam bentuk Perdasi, Perdasus maupun PP yang mengatur lebih teknis. Belajar dari Aceh, mereka sadar ketika lahir UU Nangroe Aceh Darusalam (NAD), tetapi amandemen di Aceh telah dilakukan berulangkali sehingga sudah ada kepastian hukum.
Melihat kondisi ini, menurut calon anggota DPRP dan juga Wakil Ketua KNPI Provinsi Papua Marthinus Werimon, jika ingin belajar untuk mengamandemen seperti di Aceh seharusnya orang Papua membutuhkan anggota DPR dan DPRP yang mampu bertarung dan kompak dalam memperjuangkan amandemen serta 11 kursi.
Karena itu, menurut Werimon, langkah pertama 11 kursi akan dibicarakan dan diselesaikan pada Pemilu 2014. “Agar jangan sampai muncul konflik baru, maka hal itu akan dilakukan setelah UU Otsus diamandemen,” tegas Werimon.
Selanjutnya, urai Werimon, sudah saatnya partai politik lokal di Papua pada Pemilu tahun 2014. Karena UU Parpol yang baru nanti dihasilkan pada DPR 2009. “UU Otsus Papua harus diamandemen dan di Papua harus ada partai politik lokal di tahun 2014 nanti,” ujar Werimon.
Saat ini sering muncul pertanyaan, mengapa menjelang Pemilu 2009 baru 11 kursi mulai dibicarakan. Menanggapi pertanyaan soal 11 kursi yang sudah ada sejak tahun 2004 lalu, menurut anggota DPRP Heni Arobaya, ini merupakan kelemahan pihak DPRP. “Tetapi saya ingin menyampaikan bahwa untuk membahas dan menyiapkan draft Perdasi atau Perdasus, maka harus memiliki suatu mekanisme.
“Kami punya hak tinjau tetapi tidak bisa menggunakannya begitu saja, sebab ada mekanisme, dimana organisasi, MRP dan komponen masyarakat masyarakat lainnya perlu mendorong draft itu untuk dibahas dan disarankan melalui Biro Hukum Pemprov Papua,”ujar Arobaya. Kemudian dia menambahkan, draft tersebut akan diserahkan kepada DPRP dan selanjutnya dibahas serta disosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk dipertimbangkan apakah telah mengakomodir semua kepentingan termasuk orang asli Papua. “Kalau semua kepentingan telah diakomodir, maka kita akan mensahkan Perdasus dan Perdasi tersebut,” tukas Arobaya. (Dominggus A Mampioper)
Written by TabloidJubi.com Administrator
Sunday, 23 November 2008