JAYAPURA – Partai Lokal Papua yang diberi nama Partai Papua Bersatu (PPB) sesuai amanat UU Otonomi Khusus tahun 2001, telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Senin, 17 November 2014.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Papua Bersatu Kris.D.J Fonataba S.Sos mengungkapkan, surat keputusan dari Menetri Hukum dan Ham RI yang diterima itu, bernomor surat AHU : 000711.60.10.2014.
“Kami memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM RI yang telah mensahkan Partai Papua Bersatu sebagai partai lokal di tanah Papua dan SK Hukum dan HAM RI sudah ada di tangan kami,”
kata Kris Fonataba dalam keterangan pers didampingi Ketua I Kope Wenda dan Ketua II Mestian Towolom.
Kris Fonataba mengungkapan, setelah keluar Surat Keputusan Menhum HAM RI ini, maka Partai ini akan dideklarasikan, Sabtu (21/11) besok di Hotel Sahid Jayapura yang akan dihadiri Gubernur Provinsi Papua dan seluruh DPC kabupaten/kota dan masyarakat Papua.
Menurutnya, terbentuknya Partai Lokal Papua ini pihaknya telah terbentuk 23 DPC di Kabupaten/kota. “23 Kabupaten ini sudah ada SK-nya rencana akan kami umumkan pada saat deklrasi. Ini masih kami rahasiakan, nanti pada saat deklrasi barulah kita sampaikan,” katanya.
Dengan dikeluarkannya SK dari Menteri Hukum dan HAM maka secara hokum partai tersebut telah memiliki legalitas diatas Negara hukum NKRI.
“Artinya kami sudah bisa menyatakan sikap untuk mendukung dan memberikan apresiasi untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat agar secepatnya mengesahkan undang-undang Otsus Plus yang di prakasai oleh Gubernur Papua dan seluruh masyarakat Papua yang sementara di godok di Jakarta,”
ujarnya.
Menurutnya, memasuki peradaban baru diatas tanah leluhur tanah Papua sejak UU otsus disahkan oleh pemerintah pusat tahun 2001 berpijak pada suatu realitas sejalan dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat diberbagai kebijakan yang dilakukan khusus didalam melakukan pembangunan di atas tanah negeri ini.
“Bagi kami rakyat Papua dan Bangsa Papua di atas negeri ini, yang sementara masyarakat sedang idam-idamkan yakni partai local sehingga kami merupakan sebuah masyarakat Papua dari pinggiran jalan hingga bisa membuat partai local ini,”
kata dia.
Berpijak pada visi Gubernur Papua, Kris Fonataba mengajak anak-anak Papua untuk bangkit untuk membentuk suatu partai local yakni, partai Papua Bersatu. “Partai Papua bersatu ini dengan harapan bahwa suatu ketika ada kehendak Tuhan sehingga disitu ada pengesahan dari hokum pemerintah pusat terhadap keberdaan partai ini.
Lanjut dia, berbicara soal 14 kursi yang saat ini tarik menarik diatas elit-elit di tanah Papua, ia selaku ketua Umum Partai Papua Bersatu menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa dibicarakan karena itu suatu kebijakan pemerintha pusat.
“Kami punya pemahanan dimana dalam partai ini bahwa seandainya 14 kursi disetujui oleh Mendagri dan 14 anggota DPRP didorong ke DPR Papua maka kami akan mengisi 14 kursi ke DPR sebagaimana yang adalam amanat Otsus tahun 2001 dan mereka akan ditipkan ke partai-partai nasional,”
tutupnya (Loy/don)
Rabu, 19 November 2014 01:06, BinPa