JAYAPURA [PAPOS] -Implementasi Otonomi Khusus [Otsus] yang belum dirasakan masyarakat Papua akan diakomodir oleh tokoh adat atau masyarakat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah untuk mengumpulkan, mengidentifikasikan dan mencari solusi atas hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.
Hal ini ditegaskan Tokoh Adat Ramses Ohee ketika ditemui di Swiss Belhotel dalam acara seminar Nasional DC Uncen belum lama ini.
“Kami akan memperjuangkan aspirasi orang asli Papua yang belum terakomodir oleh Otsus serta mengangkat hak-hak dan martabat orang asli Papua,” terang Ramses.
Dikatakan, UU 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan wujud nyata dari pengakuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum dan adat orang Papua.
Namun hingga saat ini UU tersebut belum diimplementasikan dan diaktualisasikan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara (khususnya bagi masyarakat Papua).
Ironisnya memasuki 9 tahun hingga saat ini tidak ada evaluasi secara komprehensif yang dibuat oleh Pemerintah, dimana ketiadaan proses evaluasi inilah yang menyebabkan semua pihak tidak mengetahui sejauh mana manfaat dari UU tersebut bagi kesejahteraan masyarakat Papua.