Barrack Obama
JAKARTA–Presiden Amerika Serikat (AS), Barrack Obama, diminta untuk memperhatikan kasus pelanggaran HAM oleh PT Freeport di Papua. Hal ini dinyatakan Kuasa Hukum Suku Amungme, Jhonson Panjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3).
Menurut Jhonson, kedatangan Presiden Barrack Obama akhir Maret ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk membicarakan masalah ini. Jangan sampai justru kedatangan ini malah jadi ajang penandatanganan kesepakatan baru dengan PT Freeport yang semakin menyudutkan suku asli di Papua.
“Dia (Obama) kan terkenal sebagai pembela hak-hak suku minoritas. Jadi semestinya juga ia bisa membela kepentingan suku-suku di Papua,” ujar Jhonson.
Jhonson berpendapat, tak mungkin kedatangan Obama hanya sekadar jalan-jalan. Karena itu, pemerintah juga semestinya memanfaatkan kedatangan Obama untuk melakukan deal-deal politik terkait kesejahteraan suku-suku yang terkena imbas pertambangan oleh PT Freeport di Papua. “Dia kan tidak datang ke sini untuk melihat-lihat patung di bekas sekolahannya, ” cetusnya.
Apalagi, kata Jhonson, PT Freeport sudah menyumbang begitu besar bagi perekonomian AS. Semestinya, ada perbaikan signifikan terkait hubungan PT Freeport dengan suku-suku yang tinggal di sekitar areal pertambangan.
Jhonson datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendampingi Suku Amungme mengajukan gugatan terhadap PT Freeport. Mereka menggugat perampasan lahan ulayat secara paksa oleh PT Freeport dan Pemerintah Indonesia, 1969 silam.
Sumber :http://komunitas-papua.net/