Bendera Negara Borneo |
Negara Bebas Borneo adalah sebuah negara dengan berstatus sebagai sebuah pemerintahan sementara yang didirikan untuk meraih kemerdekaan politik dan ekonomi bagi penduduk pulau Borneo serta menjadi fondasi yang kokoh bagi Negara Borneo di masa depan.
Jadi Negara Bebas Borneo hanya bersifat sementara, sebagai batu loncatan untuk membentuk negara Borneo di masa depan, yaitu negara Federasi. Negara Bebas Borneo dapat dikenali dengan bendera yang digunakan, yaitu bendera yang menggunakan warna merah, putih dan kuning yang di susun membujur teratur dan dengan bintang berwarna hitam ditengah-tengah bendera.
Negara Bebas Borneo adalah negara dengan pemerintahan Autoritaren Fuhrerstaat dan negara dengan bentuk negara kesatuan. Kepala negara disebut dengan Presiden yang dipilih sebuah mekanisme yang secara sederhana kandidat Presiden akan dipilih oleh Tim Pemilih dan kemudian harus mendapat persetujuan oleh warga negara melalui referendum untuk mengetahui apakah kandidat Presiden tersebut disukai oleh warga negara atau tidak untuk menjadi Presiden Negara Bebas Borneo. Sedangkan kepala pemerintahan disebut Kanselir yang dipilih oleh Presiden. Negara Bebas Borneo tidak mengenal Parlemen, karena Negara Bebas Borneo menganut paham bahwa peraturan hukum harus dibuat mereka yang memerintah karena mereka sangat memahami warga negara, akan tetapi peraturan hukum tersebut tidak bisa disahkan dan berlaku tanpa melalui proses Referedum untuk memperoleh persetujuan dari warga negara.
Dalam menjalankan pemerintahannya, Negara Bebas Borneo telah merancang seperangkat Peraturan yang diberi nama “Pedoman Pelaksanaan Pemerintahan Negara Bebas Borneo” yang terdiri atas konstitusi dan beberapa undang-undang serta peraturan khusus lainnya. Peraturan ini sengaja dibuat terlebih dahulu agar apabila pemerintahan Negara Bebas Borneo telah diumumkan pendiriannya pada 17 Oktober 2015 nanti sudah siap operasional dan dapat langsung bekerja serta menjalankan pemerintahan dan melaksanakan tugasnya dengan efektif dan efisien.
Pedoman Pelaksanaan Pemerintahan Negara Bebas Borneo secara garis besar berisi peraturan-peraturan yaitu :
a. Hukum Dasar Negara Bebas Borneo, sebagai Konstitusi atau Undang-Undang Dasar bagi pemerintahan Negara Bebas Borneo.
b. Undang-Undang Pembentukan Negara Baru, untuk memberikan wadah yang demokratis bagi warga negara yang ingin mendirikan negara tersendiri pada wilayah yang dikuasai Negara Bebas Borneo.
c. Undang-Undang Perubahan Bentuk dan Pembubaran Negara, sebagai peraturan untuk menghindari terjadinya chaos pada saat terjadi perubahan bentuk dan pembubaran Negara Bebas Borneo.
d. Undang-Undang Peraturan Khusus, yang berisi macam-macam peraturan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan Negara Bebas Borneo seperti Keputusan Pemerintah dan Peraturan Daerah.
e. Undang-Undang Peradilan Umum, yang berisi tentang tata cara peradilan yang berlaku di Negara Bebas Borneo.
f. Undang-Undang Kejahatan Umum, yang berisi tentang macam-macam kejahatan yang mungkin akan terjadi di Negara Bebas Borneo dan hukuman bagi pelakunya.
g. Undang-Undang Kewarganegaraan, yang berisi tentang aturan kewarganegaraan lebih rinci.
h. Undang-Undang Perbelanjaan Nasional, yang berisi tentang aturan yang bersifat makro ekonomi yang menjadi pijakan untuk pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan sosial.
i. Undang-Undang Transaksi Ekonomi, yang berisi tentang aturan yang bersifat mikro ekonomi yang menjadi pijakan bagi kegiatan ekonomi seperti perdagangan dan industri.
j. Keputusan Pemerintah Nomor 1 Tentang Susunan Pemerintahan Lokal, yang berisi tentang susunan pemerintahan daerah pada wilayah yang dikuasai Negara Bebas Borneo.
k. Keputusan Pemerintah Nomor 2 Tentang Ukuran Bendera, yang berisi tentang peraturan tentang ukuran bendera yang menjadi atribut Negara Bebas Borneo.
l. Keputusan Pemerintah Nomor 3 Tentang Simbol Negara, yang berisi tentang peraturan tentang simbol sebagai atribut Negara Bebas Borneo.
m. Keputusan Pemerintah Nomor 4 Tentang Format Dokumen Kewarganegaraan, yang berisi tentang dokumen-dokumen untuk kewarganegaraan yaitu dokumen untuk Aplikasi Kewarganegaraan dan Surat Kewarganegaraan.
n. Keputusan Pemerintah Nomor 5 Tentang Angkatan Bersenjata, yang berisi tentang peraturan umum untuk Angkatan Bersenjata Negara Bebas Borneo seperti struktur organisasi dan sistem kepangkatan.
o. Keputusan Pemerintah Nomor 6 Tentang Mata Uang Yang Berlaku, yang berisi tentang mata uang Negara Bebas Borneo yang diberi nama Kurren (ж).
p. Keputusan Pemerintah Nomor 7 Tentang Standar Barang Dan Harga, yang berisi tentang standar barang yang harus ada dalam perdagangan di Negara Bebas Borneo dan dilengkapi dengan penetapan harga yang pasti.
q. Keputusan Pemerintah Nomor 8 Tentang Pendidikan Politik Resmi, yang berisi tentang peraturan umum untuk penyelenggaraan pendidikan politik resmi bagi warga negara.
r. Keputusan Pemerintah Nomor 9 Tentang Pelayanan Untuk Warga Negara, yang berisi tentang aturan pelayanan dasar warga negara dibidang pendidikan dan kesehatan.
Negara Bebas Borneo bukan sebuah negara untuk agama tertentu, akan tetapi memberikan kebebasan kepada pemeluk setiap agama yang menjadi warga negara Negara Bebas Borneo untuk melaksanakan ibadah dan hukum agamanya. Karena itulah Negara Bebas Borneo melarang setiap penyebaran agama pada pemeluk agama lain untuk menghormati setiap pemeluk agama yang menjadi warga negara dan agar tidak menjadi konflik di kemudian hari yang dapat menimbulkan perang antara agama diantara sesama rakyat Borneo.
Wilayah yang menjadi teritorial Negara Bebas Borneo adalah wilayah 5 Provinsi Kalimantan dengan batas wilayah yang sudah disepakati sebagai wilayah utama, dan wilayah lain di luar wilayah utama yang dikuasai dan diduduki oleh Negara Bebas Borneo karena hal-hal tertentu. dan juga wilayah teritorial Negara Bebas Borneo dapat berubah, baik bertambah atau berkurang pada wilayah utama atau wilayah lain, sesuai dengan kebijakan dan kemampuan Negara Bebas Borneo untuk mengelola wilayah tersebut.
Sedangkan yang menjadi warga negara adalah penduduk yang terdiri atas penduduk asli Borneo dari suku-suku Dayak, Banjar, Berau, Bulungan, Kutai, Melayu, Pasir dan Tidung serta penduduk dari bangsa-bangsa lain yang telah mengajukan aplikasi dan telah disetujui untuk menjadi warga negara. Bukti seseorang telah menjadi warga negara Borneo adalah telah memiliki Surat Kewarganegaraan dengan Nomor
Kewarganegaraan dari Pemerintah Negara Bebas Borneo. Apabila seseorang belum mengajukan aplikasi dan belum disetujui maka tidak dapat disebut sebagai warga negara, sehingga tidak punya hak dan kewajiban sebagai warga negara. Jadi warga negara Borneo adalah penduduk Borneo, sedangkan penduduk Borneo tidak pasti adalah seorang warga negara, Karena itulah status kewarganegaraan Negara Bebas Borneo hanya bagi penduduk Borneo yang ingin bergabung menjadi warga negara saja.
Apabila seseorang telah menjadi warga negara Borneo, maka ia memiliki hak yaitu :
a. Hidup dan tidak diperbudak,
b. Menjalankan memeluk dan menjalankan ibadah dan hukum agama,
c. Mendapat pendidikan,
d. Bekerja dan mendapatkan upah kerja yang layak,
e. Memiliki harta benda,
f. Memiliki keturunan lewat jalur pernikahan yang sah,
g. Menyatakan pendapat dan pikiran,
h. Menyetujui atau menolak kandidat Presiden dan Undang-Undang,
i. Ikut serta dalam referendum,
j. Memiliki dan menjaga rahasia,
k. Perlindungan dari kekerasan, dan
l. Status yang sama dalam hukum.
Hak warga negara ini bersifat melekat pada setiap orang sebagai hak perorangan, akan tetapi hak ini dapat bisa hilang ketika dia merusak hak warga negara yang lainnya, misalnya melakukan kejahatan pembunuhan, maka hak dia untuk hidup bisa jadi akan hilang. Sedangkan apabila dia telah menjadi warga negara dan mendapatkan hak-haknya, maka dia berkewajiban untuk :
a. Taat pada pemerintah negara dan hukum yang ada selama haknya sebagai warga negara terpenuhi dengan baik oleh negara,
b. Memberikan pelayanan pada negara pada saat diperlukan,
c. Tidak merahasiakan sesuatu hal yang dapat membahayakan keselamatan Negara Bebas Borneo,
d. Bekerja sesuai dengan keterampilan yang dimiliki, dan
e. Menghormati dan menjaga hak orang lain dengan tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti tindakan kriminal dan melanggar kesopanan.
Bahasa yang digunakan sebagai bahasa pemerintahan adalah bahasa Melayu dengan aksara Latin yang ejaannya telah disempurnakan. Akan tepi Negara Bebas Borneo mengakui dan menganjurkan penggunaan bahasa-bahasa ibu penduduk Borneo sebagai bahasa sehari-hari diwilayahnya masing-masing. Yang dimaksud dengan bahasa-bahasa ibu penduduk Borneo adalah bahasa-bahasa daerah seperti bahasa Ngaju, bahasa Maanyan, bahasa Kutai, bahasa Iban, bahasa Banjar dan sebagainya.
Untuk sistem penanggalan dan standar waktu yang resmi digunakan oleh Negara Bebas Borneo adalah penanggalan Gregorian dan UTC +08:00, sehingga Negara Bebas Borneo memiliki waktu yang sama dengan Singapura, Malaysia, Hongkong dan China. Sedangkan standar pengukuran yang resmi digunakan adalah Standar Internasional (Meter, Kilogram, dan Sekon).