JAYAPURA-Upaya Polresta Jayapura dan DPRD Kota Jayapura dalam mendamaikan antara warga Kampung Nafri dan warga pegunungan atau Wamena yang sempat bertikai pekan lalu, dalam pertemuan kedua ini, membuahkan hasil berupa draft kesepakatan bersama untuk damai.
Draft pernyataan kesepakatan bersama (damai) yang dibahas oleh ketiga belah pihak, yakni dari Kampung Nafri diwakili George A Awi, Ondoafi Nafri, Gerson Sony Awi, Ondoafi Sembekra Nafri dan Chris Wamuar tokoh masyarakat sebagai pihak pertama, sedangkan pihak kedua dari warga Jayawijaya diwakili Ketua Rukun Keluarga Jayawijaya (RKJ), Philipus Halitopo, tokoh masyarakat Adolf Kogoya, Berthus Kogoya dan Simon Kosai Kepala Suku Pegunungan Tengah dan pihak ketiga dari keluarga korban Kornelis Boleba warga Memberamo Raya diwakili Kepala Suku Memberamo Raya, Terry Levin, Silas Boleba dan David Boleba.
Isi draft pernyataan kesepakatan bersama untuk damai ini, berisi pertama bahwa kejadian pembakaran mobil, penganiayaan yang terjadi pada 1 Agustus 2008 di Kampung Nafri, yang dilakukan oleh sekelompok pemuda Nafri, terhadap beberapa warga asal Jayawijaya adalah kriminal atau kejahatan sehingga proses penyelesaiannya lewat penegakan hukum.
Kejadian 2 Agustus 2008 sekitar pukul 04.30 wit, yakni penyerangan dari beberapa warga Jayawijaya ke Kampung Nafri yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka-luka dari kedua belah pihak, disepakati kejadian tersebut merupakan kejahatan, sehingga penyelesaiannya melalui penegakan hokum, sehingga para pelaku dari masing-masing pihak, secara arif dan bijaksana untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Begitu pula kejadian pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 3, 4 dan 6 Agustus 2008 di Kampung Nafri terhadap beberapa warga pengguna jalan, yang dilakukan oleh beberapa pemuda Kampung Nafri, adalah kejahatan dan proses penyelesaiannyaa melalui penegakan hokum, maka pihak
berisi tentang adanya kejadian pembakaran mobil, penganiayaan yang dilakukan sekelompok pemuda Kampung Nafri terhadap beberapa warga asal Jayawijaya yang terjadi 1 Agustus 2008 lalu di Kampung Naafri, sehingga akibat kejadian maka pihak pertama dalam kesempatan pertama segera menyerahkan para pelaku ke Polresta Jayapura untuk kepentingan penyelidikan.
Draft kesepatakan bersama kedua memuat soal segala kerugian yang timbul akibat dari kasus tersebut, termasuk korban maka menjadi tanggungjawab masing-masing pihak dan akan dibicarakan pada para-para adat yang akan difasilitasi Ondoafi Waena, Ramses Ohee.
Ketiga, setelah adanya kesepakatan ini, maka para ondoafi, kepala suku, kepala kampung, tokoh pemuda dari Kampung Nafri (pihak pertama) bertanggungjawab untuk tidak terjadi lagi pemalangan, pemalakan, sweeping ataupun bentuk kejahatan lain yang dapat mengganggu keamanan secara umum.
Draft damai keempat yakni pihak kedua dalam hal ini diwakili Ketua Rukun Keluarga Jayawijaya (RKJ), kepala suku bertanggungjawab terhadap warga untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan aaturan hokum, yakni penyerangan atau bentuk kekerasan lain terhadap warga Nafri maupun warga lain di Kota Jayapura.
Kelima, ykani pihak ketiga diwakili Ketua Suku Memberamo, menerima proses hokum atas meninggalnya Kornelis Boleba akibat penyerangan yang dilakukan oleh beberapa suku asal Jayawijaya ke Kampung Naafri tersebut.
Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso SH mengatakan kesepakatan bersama untuk damai ini harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yang bertikai. “Jika masih ada pertikaian, kami akan mengambil tindakan tegas dan tidak ada lagi pemalakan, pemalangan atau sweeping yang dilakukan warga Nafri dan pihak warga Jayawijaya atau pegunungan tidak ada lagi penyerangan ke Kampung Nafri, sehingga jika terjadi lagi akan berhadapan dengan hokum,” tegas Kapolresta.
Bahkan, Kapolresta Roberth Djoenso mengancam akan menembak ditempat terhadap pelaku yang mengganggu keamanan, apalagi kegiatan pemalangan, pemalakan dan sweeping akan merugikan orang lain.
Untuk itu, Kapolresta meminta warga Nafri untuk memahami hal tersebut, karena perbuatan 1 – 2 orang akan merupakan orang lain dan masyarakat yang tidak tahu masalah, sehingga dengan kasus tersebut menjadi pembelajaran dan Kapolresta meminta pertikaian tersebut dihentikan dan tidak meluas lagi.
“Saya minta warga Nafri tidak perlu khawatir adanya isu akan penyerangan dari warga Pegunungan, karena warga pegunungan menjamin tidak akan menyerang lagi. Jika ada isu-isu seperti itu jangan dipercaya, karena pihak jadi dimanfaatkan pihak ketiga untuk mengadu domba, apalagi ada orang-orang yang tidak suka Papua ini damai sehingga ingin memancing suasana itu sehingga peluang mereka bisa masuk,” ujarnya.
Kapolresta mengatakan pihaknya juga sudah menempatkan 11 personel Polri di Kampung Nafri yang diharapkan akan membawa perubahan di kampung tersebut. “Jika ada oknum anggota saya mengajak mabuk, maka laporkan kepada saya dan akan saya ambil tindakan tegas dan tidak ada ampun,” tegasnya.
Soal adanya tuntutan ganti rugi, Kapolresta menjelaskan bahwa akan dibahas dalam para para adat dengan melibatkan tokoh adat dari kedua belah pihak dan termasuk pihak korban yang meninggal dunia, dari warga Memberamo Raya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura, Julius Mambay kembali menegaskan agar tidak ada lagi palang memalang, pemalakan di kampung Nafri, sehingga setelah pasca penandatangan kesepakatan damai ini, Kampung Nafri bisa berubah ke arah yang lebih baik lagi.
“Pelaku pengrusakan akan diproses hokum, sedangkan soal kerugian akan dicari soluis damai dan penuh kekeluargaan, apalagi ingin bertemu di para-para adat,” ujarnya.
Dalam pertemuan ini, disepakati ketiga belah pihak akan bertemu di rumah Ondoafi Waena Ramses Ohee untuk membahas soal kerugian masing-masing pihak pada Selasa (12/8) mendatang. Setelah itu akan dilakupan pertemuan dengan melibatkan masyarakat dari kedua belah pihak yang bertikai termasuk dari keluarga korban dan melakukan penandatanganan kesepakatan damai ini.
“Dalam penandatanganan kesepakatan damai ini, nanti akan hadir juga dari paguyuban lain, baik dari Biak, Sentani, Jawa dan paguyuban lainnya,” imbuh Kapolresta Roberth Djoenso. (bat)