WAMENA -Solidaritas Peduli HAM dan Demokrasi Kabupaten Jayawijaya kembali menggelar aksi demo damai di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Rabu (11/3). Mereka menuntut agar Bucthar Tabuni dan Sebby Sambom dibebaskan tanpa syarat.
Koordinator aksi demo, Warpo Manu Wetipo mengatakan, pengadilan lanjutan pembelaan terhadap Bucthar Tabuni sedang dilakukan di PN Jayapura, untuk itu pihaknya bersama rekan-rekan sebagai solidaritas peduli HAM dan demokrasi akan selalu menyuarakan kepada PN Wamena supaya Bucthar Tabuni dan Sebby Sambom segera dibebaskan tanpa syarat karena mereka bukan pelaku makar.
“Bucthar Tabuni bukan pelaku makar seperti yang dituduhkan, saat itu dia ingin menyampaikan aspirasi rakyat Papua Barat,”ungkap pria yang sering memakai kacamata hitam sambil berorasi.
Warpo menilai, Direskrim Polda Papua sedang melakukan pembunuhan terhadap hak dan demokrasi rakyat Papua Barat karena kasus tertembaknya Opinus Tabuni saat perayaan Hari Pribumi belum juga diusut hingga tuntas namun justru Polda Papua disibukkan dengan kasus Bucthar Tabuni dan Sebby Sambom.
“Kami tetap kepada pendirian kami yaitu segera bebaskan Bucthar Tabuni dan Sebby Sambom kemudian tangkap serta adili pelaku pemukulan terhadap Bucthar dan Sebby, bebaskan semua tahanan politik Papua, hapus pasal KUHP tentang makar dan segera dilakukan dialog internasional,”ungkapnya.
Sementara itu Ketua PN Wamena, M Manullang, SH didampingi Wakil Ketua PN Wamena, Jonlar Purba, SH MH mengatakan, kasus itu bukan wewenang dan tanggungjawab PN Wamena karena persidangan tersebut dilakukan di PN Jayapura. Namun demikian, pihaknya tetap akan menyampaikan aspirasi ini ke tingkat PN Jayapura untuk ditindaklanjuti.(nal)