JAYAPURA- Sekretariat Kantor atau markas Dewan Adat Papua (DAP) yang berada di Jl Raya Waena – Sentani, tepatnya di depan Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura digerebek aparat kepolisian gabungan dari Polresta Jayapura dan Polda Papua, Jumat (3/4) pukul 10.00 wit kemarin.
Dari penggerebekan yang disertai dengan penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 pucuk senjata api pendek jenis Bareta buatan Italia bersama amunisinya dan 2 sarung pistol warna hitam di sebuah tas rangsel yang dari sebuah kamar yang ada di Markas DAP tersebut. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam lainnya, berupa 1 kapak bergagang kayu, 1 parang, 1 sabit dan 1 sangkur serta 8 buah anak panah.
Polisi juga berhasil menyita 1 unit laptop merek Aser, 1 CPU merek Samsung dan keyboard, 2 speaker merek SKS, 1 tas warna hitam berisi barang campuran, 1 rangsel warna hijau yang berisi barang campuran, 1 pasang loreng TNI AS bergambar Bintang Kejora, sekitar 100 lebih bendera bintang kejora mini dan tangkai, 1 lembar jaket warna hijau, 1 celana levis biru, 1 ikat berkas berisi domumen campuran, 3 karton berisi dokumen campuran, 3 karton bertulis kota amal kasih, 1 buah daftar nama gerakan kembali ke Tanah Air, 1 buah uku warna merah tentang struktur organisasi, 1 ekslempar yang bertuliskan Tentara Revolusi Papua Barat, 1 buah tas laptop warna hitam, 1 HP mereka Nokia milik Uria Keny, 1 HP merek Nokia milik Yance Motte alias Amoye, 1 HP Nokia, Flashdisk dan kartu memori milik Nerius Sanibo dan 1 buah tas rangsel warna biru hitam berisi dokumen campuran.
Termasuk 4 sepanduk diantaranya, ‘Peluncuran Buku Memahami Hak Masyarakat Adat Papua’, spanduk Penyematan Penjaga Tanah Papua (Petapa), spanduk gambar symbol perlawanan dan spanduk peta Papua, serta dokumen rencana ajakan demo menyambut ILWP (Internasional Lawyer for West Papua).
Polisi langsung mengamankan 2 orang yang diduga kuat sebagai pemilik senjata api pendek tersebut, yakni Mariben Kogoya dan Dina Wanimbo. Selain itu, 13 orang lainnya yang ada di Markas DAP tersebut terpaksa ikut diamankan polisi, diantaranya Charles Asso, Herad Wanimbo, Ogra Wanimbo, Terry Wetipo, Fendi Taburai, Nerius Sanibo, Urai Keny alias Uri, Yance Motte alias Amoye, Leonard Loho, Sepa Pahabol, Viona Gombo, Nus KOsay dan Yohanes Elepore.
Dengan menggunakan truck Dalmas Polresta Jayapura, sekitar pukul 12.00 wit, ke-15 orang tersebut tiba di Mapolresta Jayapura bersama dengan barang bukti yang ditemukan tersebut, serta langsung diperiksa secara intensif oleh para penyidik. Direskrim Polda Papua, Drs Bambang Rudi Pratiknyo SH, MM, MH sempat datang ke Mapolresta Jayapura bertemu dengan Kapolresta Jayapura, K
Sekitar pukul 16.30 wit, ke-15 orang tersebut kembali digiring ke Mapolda Papua, tepatnya masuk ke dalam ruangan Katim Satgas Khusus Ditreskrim Polda Papua, sedangkan 2 orang pemilik senpi, diantaranya Mariben Kogoya dan Dina Wanimbo dibawa ke ruang lainnya untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Plh Kabid Humas Polda Papua, AKBP Nurhabri didampingi Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Bambang Rudi Pratiknyo SH, MM, MH dan Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso SH mengatakan terkait dengan situasi politik akhir-akhir ini, Kapolda Papua telah mengeluarkan Peraturan Kapolda Papua tentang larangan demo dengan melibatkan massa dalam jumlah banyak dan ditindaklanjuti dengan operasi cipta kondisi. “Ada info keberadaan senpi yang diduga dimiliki sekelompok masyarakat, sehingga ditindak lanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan di Kantor DAP,” ujar Nurhabri.
Saat anggota polisi melakukan patroli dan menuju ke Kantor DAP, jelas Nurhabri, diketahui ada beberapa orang yang sedang berkumpul yang rencananya akan menggelar aksi pada 6 April 2009 mendatang. Pada saat itu, ada dua orang yang keluar dari Markas DAP tersebut, yakni Mariben Kogoya dan Dina Wanimbo yang membawa rangsel, sehingga diperiksa dan dilakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan 2 pucuk senpi jenis air soft gun bersama dengan 100 lebih gotri atau amunisi logam maupun plastik dan kedua orang tersebut diduga sebagai pemilik senpi tersebut.
Selain itu, lanjut Nurhabri, di dalam Markas DAP tersebut ternyata ada 13 orang lainnya yang sedang berkumpul. Soal senpi itu, Direskrim Bambang Rudi menjelaskan bahwa diduga keduanya tidak memiliki ijin untuk membawa atau memiliki, apalagi senjata apapun baik gas atau angin, diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Senpi ini, meski dengan tekanan gas, jika digunakan dengan proyektilnya maka bisa membahayakan, jika ditembakan 5 meter akan tembus ke triplek dan bisa tembus ke tengkorak kepala, senpi ini bisa mematikan,” jelasnya.
Bambang Rudi mengatakan bahwa senpi ini harusnya dalam pengawasan dan tidak dijual resmi dan senpi jenis ini diketahui merupakan buatan dari Austria. Soal asal usul senjata ini? Direskrim mengakui bahwa pihaknya masih menggali darimana kedua pemuda tersebut mendapatkannya.
Dari penggerebekan di Markas DAP ini, Direskrim menilai bahwa mereka mencoba untuk menyusun kekuatan, namun aparat kepolisian tidak tinggal diam, apalagi jika membahayakan keselamatan masyarakat, apalagi sudah ada 4 warga sipil yang ditembak dan 2 orang diantaranya tewas serta 2 anggota TNI yang tewas di Tingginambut, Puncak Jaya. Dengan kejadian ini, lanjut Bambang Rudi, pihaknya melakukan kegiatan yang dilakukan dengan asal-asalan.
Apakah penemuan barang bukti di Markas DAP tersebut sudah mengarah ke Papua Merdeka? Bambang hanya mengatakan bahwa jika melihat dari konsep-konsepnya, sudah jelas. Hanya saja, pihaknya masih akan melengkapi alat bukti dan saksi-saksi serta teknologi yang diperoleh untuk membuktikan hal tersebvut.
Ditanya Markas DAP yang menjadi TKP penemuan barang bukti dalam penggerebekan tersebut apakah akan melakukan pemanggilan terhadap pentolan DAP? Direskrim mengatakan bahwa tindakan kepolisian akan dilakukan kepada siapa saja, apalagi polisi diberi kewenangan upaya paksa sepanjang memenuhi koridor hukum. Ditanya apakah akan memanggil Forkorus Yoboisembut, Ketua DAP? Pihaknya akan melihat perkembangannya.