Jayapura, Jubi – Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menegaskan bahwa pernyataan pemimpin negara dari kawasan Pasifik di Majelis Umum PBB terkait Papua bukan pernyataan kosong.
Yan menegaskan bahwa negara-negara Pasifik seperti Nauru, Solomon, Tonga maupun Vanuatu bisa dengan tegas menekan pemerintah Indonesia terkait dugaan pelanggaran HAM di Papua, atas dasar laporan rutin dari berbagai lembaga HAM lokal di tanah Papua.
“Kami menyampaikan, bahwa segenap pernyataan para pemimpin dunia dari kawasan Melanesia dan Pasifik tersebut bukan suatu pernyataan kosong, tapi didasari berbagai laporan dari berbagai lembaga HAM lokal di Tanah Papua maupun luar negeri yang telah memenuhi standar hukum dan HAM universal serta dapat dipertanggung-jawabkan,” katanya kepada Jubi, Minggu (25/9/2016).
Oleh karena itu, lanjutnya, LP3BH sebagai salah satu Lembaga Advokasi HAM di Tanah Papua mendesak pimpinan Majelis Umum dan Sekretaris Jenderal PBB di New York-AS dan Pimpinan Dewan HAM PBB di New York, untuk mempertimbangkan dan menerima segenap usulan dan desakan dari pemimpin negara-negara Pasifik dan Melanesia.
Warinussy juga menekankan bahwa situasi pelanggaran HAM di Papua semakin mengkhawatirkan. “Situasi pelanggaran HAM di Tanah Papua saat ini sudah sangat mengkhawatirkan bahkan telah mengarah kepada sebuah gerakan genosida secara sistematis dan terstruktur oleh Pemerintah Indonesia,” tuturnya.
Ditegaskannya PBB maupun Dewan HAM PBB seharusnya mempertimbangkan untuk mengambil sikap tegas mendesak Pemerintah Indonesia segera membuka dan memberi akses seluas-luasnya bagi kedatangan Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berekspresi, maupun Pelapor Khusus Anti-Penyiksaan, untuk melakukan investigasi independen atas situasi tersebut.
Sehari sebelumnya dalam hak jawab di sesi debat Majelis Umum PBB, Sabtu (24/9/2016), delegasi Indonesia berang atas pernyataan keenam negara Pasifik yang meminta PBB mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran HAM di Papua serta hak penentuan nasib sendiri West Papua. Delegasi Indonesia menganggap Nauru, Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, Vanuatu, Tuvalu dan Tonga sudah melanggar kedaulatan Indonesia dan integritas teritorial.
Indonesia juga menganggap keenam negara tersebut berlandaskan ketidakpahaman mereka terhadap sejarah dan situasi Indonesia.
“Negara-negara itu juga menggunakan informasi yang salah dan mengada-ngada sebagai landasan pernyataan mereka. Sikap negara-negara ini yang meremehkan piagam PBB dan membahayakan kredibilitas Majelis ini,” ujar delegasi tersebut.
Pihak Indonesia juga menegaskan, “iklim demokrasi Indonesia yang dinamis serta komitmen sangat tinggi terhadap promosi dan perlindungan HAM di semua level hampir-hampir mustahil pelanggaran HAM terjadi tanpa diketahui dan diperiksa.”(*)