MANOKWARI- Ketua DAP wilayah Kepala Burung, Barnabas Mandacan dan Ketua KNPP John Warijo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar dalam aksi 1 Desember, Rabu (11/3) memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Selama pemeriksaan, kedua tersangka didampingi kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy.
Dari pantauan Manokwari Pos (grup Cenderawasih Pos) di Mapolres, Rabu (11/3), Barnabas Mandacan datang lebih awal atau sekitar pukul 11.15 WIT bersama dengan kuasa hukumnya. Sedangkan Ketua KNPP John Warijo tiba sekitar pukul 12.00 WIT dengan menggunakan mobil Innova berwarna silver.
Ketua DAP bersama kuasa hukumnya langsung menuju ruangan pemeriksaan, namun pemeriksaan sempat tertunda karena penyidik masih sementara pertemuan.
Sekadar diketahui, Barnabas Mandacan dan John Warijo dipanggil pertama oleh penyidik Polres 23 Februari lalu. Namun pada saat itu kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ditunda karena kedua kliennya sedang berada di luar Manokwari.
Sehingga polisi mengeluarkan surat panggilan kedua yang memanggil kedua tersangka untuk diperiksa Sabtu (7/3). Saat itu juga kedua tersangka tidak hadir karena kuasa hukumnya masih berada di luar Manokwari.
Yan Christian Warinussy SH selaku kuasa hukum kedua tersangka mengatakan pemeriksaan kedua kliennya telah selesai. Untuk Ketua DAP diperiksa oleh penyidik pembantu Aipda Yuli Subagiyo, SH dengan 42 pertanyaan dan pemeriksaan berakhir pukul 16.00 WIT. Sedangkan Ketua KNPP John Warijo diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 41 pertanyaan.
Lanjut Warinussy terkait kasus ini, Polres Manokwari telah mengeluarkan surat perintah peralihan status kedua kliennya dan surat ketetapan 11 Maret sebagai tersangka dengan dasar keterangan saksi ahli dari Makassar.(sr)