Kemarin, Prasetyo Dilantik Jadi Wakapolda Papua
JAYAPURA-Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Max Donald Aer mengakui sampai saat ini, masih ada aktivitas masyarakat yang ingin memisahkan dari NKRI. Dikatakan, meski kegiatan secara fisik atau militer tidak terlihat, namun secara politis masih ada, dengan indikasi munculnya isu-isu penolakan terhadap PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah.
“Separatis berpolitik ini, saya kira berbahaya sehingga kita tidak boleh mengabaikan mereka dengan kekuatannya berapa, tapi namanya politik dapat membentuk opini dan menyulitkan kita, apalagi ada banyak cara yang mereka gunakan,”katanya saat melantik Komisaris Besar Drs, Prasetyo SH, MM menjadi Wakil Kepala Polda Papua menggantikan Alm, Brigjen Drs FR Andi Lolo, yang meninggal 16 April 2008 lalu. Acara pelantikan berlangsung di Mapolda Papua Jumat (9/5) kemarin. Kombes Pol Drs Prasetyo SH, MM ini, sebelumnya sebagai Ses Robinkar SDE SDM Polri.
Kapolda mencontohkan, melalui penolakan PP No 77 Tahun 2007 dengan memberikan opini yang keliru seolah-olah dalam UU Otsus ditetapkan bahwa bendera bintang kejora ditetapkan sebagai lambang daerah, padahal itu tidak benar.
Apalagi, dalam penetapan lambang daerah, tegas Kapolda, diatur melalui perdasi dan perdasus, sehingga harus dijalankan dan jangan sampai masyarakat tergiring seolah-olah sudah diakui sebagai bendera suatu negara.
Padahal, secara yuridis bahwa bendera bintang kejora itu dianggap sebagai bendera suatu negara separatis Papua Barat, apalagi sudah diputuskan pengadilan terhadap mereka yang dulu mengibarkan bendera bintang kejora tersebut. “Bintang Kejora dilarang ini, sudah ada kepastian yuridisnya sehingga tidak usah dipermasalahkan lagi,” ujarnya.
Selain itu, Kapolda mengatakan bahwa yang perlu diwaspadai juga, adanya upaya-upaya lain dengan melancarkan isu-isu lain, terutama untuk mengangkat masa lalu, dan diblow up ke luar negeri melaporkan hal-hal yang terjadi di Papua dengan versi tertentu yang mengesankan bahwa telah terjadi seperti itu, padahal sebenarnya tidak.
Untuk mengantisipasi ulah separatis politik ini, Kapolda mengatakan perlu ada kerjasama dengan pemerintah daerah dengan mendorong aktif pemerintah dareah mensosialisasikan ketentuan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah. “Saya kira, perlu keseriusan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan hal ini, namun reaksi pemda masih kurang responsive, karena justru dari organisasi atau lembaga lain yang mensosialisasikan hal itu,” ungkapnya.
Soal MRP yang masih menolak PP Nomor 77 Tahun 2007 tersebut? Kapolda justru mempertanyakan kapasitas mereka dan dari rakyat mana yang mereka klaim, sehingga pihaknya meminta agar mengikuti mekanisme soal pemilihan lambang daerah ini, bila perlu disayembarakan. “Saya justru bertanya kenapa orang getol atau semangat menjadikan bendera bintang kejora sebagai lambang daerah, padahal nyata-nyata merupakan bendera suatu negara separatis, sehingga jika sudah ada keputusan pemerintah maka jika ada yang melanggara akan dihadapi secara proporsional,” tandasnya.
Ditanya soal penanganan korupsi? Kapolda mengatakan adanya indikasi korupsi dalam audit BPK di lingkungan Pemprov Papua, termasuk DPRP dan MRP, telah ada penetapan penanganan kasus, dimana Kejaksaan menangani 2 kasus korupsi dan 2 kasus untuk Polri.
“Penanganan tipikor ini, ada tahapan-tahapannya, pengumpulan data, penyelidikan dan setelah itu baru statusnya ditingkatkan ke penyidikan jika ditemukan ada indikasi terjadi korupsi. Jika memang sudah tahap penyelidikan dan penyidikan, ini membutuhkan anggaran dan saya telah menandatangani pengajuan angaran ke gubernur, hanya saja belum keluar, sehingga diperkirakan hal ini mempengaruhi pengungkapan kasus tipikor tersebut,” tandasnya.
Kapolda mengatakan, di wilayah hukum Polda Papua meliputi 2 provinsi, yang terdiri dari 30 kabupaten/kota dan akan ada lagi 6 kabupaten baru, sehingga nantinya akan menjadi 36 polres/polresta, sehingga ada 7 jabatan kapolres masih lowong.
Dengan adanya dua provinsi ini, kata Max Donald, yang kaya akan sumber daya alam ini, hasil hutan, tambang dan perikanan serta lainnya ini, maka perlu mendapat perhatian serius bagi jajaran Polda Papua, sehingga hasil pengelolaan sumber daya alam itu dapat dilakukan secara benar atau legal dan dinikmati masyarakat, karena tugas Polri juga mengamankan dan menindak serta mencegah terjadinya hal-hal yang illegal.
Di samping itu, adanya tuntutan masyarakat yang menginginkan terciptanya situasi Papua yang aman dan kondusif, sehingga Polri dituntut bekerja maksimal.
Kepada pejabat Wakapolda Papua yang baru, Kapolda mengatakan potensi gangguan keamanan ke depan antara lain soal pro kontra masalah pemekaran daerah, dimana bagi Polri tetap menjunjung tinggi jika sesuai dengan ketentuan sehingga Polri juga wajib mengamankan, selain mencegah terjadinya konflik.
Tidak hanya itu, Ia juga mengingatkan masalah perang suku yang sering terjadi dalam mengatasi permasalahan adat ini, diharapkan berangsur-angsur mulai berkurang dan didukung untuk dihilangkan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku.
Begitu juga, kecenderungan masyarakat untuk mengkonsumsi miras yang berlebihan dan bertentangan dengan ketentuan atau standar kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. “Ini menjadi perhatian kita dalam membantu pemerintah daerah dengan menertibkan miras ini dan mencegah masyarakat mengkonsumsi miras,” ujarnya.
Sementara itu di bagian lain, terkait tencana serah terima jabatan Kapolda Papua, dari pejabat sebelum Irjen Pol Drs Max Donald Aer kepada pejabat baru, Irjen Pol FX Bagus Ekodanto akan digelar di Mabes Polri.
“Rencana itu, akan digelar 14 Mei 2008 mendatang,” kata Kapolda Papua, Max Donald Aer kepada wartawan.
Dalam acara parade farewell Kapolda yang digelar di Lapangan SPN Jayapura, Kapolda mengakui dirinya secara formal menjalankan tugas sebagai Kapolda Papua sejak 9 Mei 2007 lalu. Namun, pihaknya sudah menjalankan tugas di wilayah hokum Polda Papua sejak 23 September 2002 lalu, menjabat Karo Ops Polda Papua, selanjutnya ia diberi kepercayaan untuk menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua mulai 2006 lalu, kemudian menggantikan mantan Kapolda Papua, Irjen Pol Tommy T Jacobus, sehingga ia genap bertugas di Papua selama 5 tahun 6 bulan.
Dalam menjalankan tugas, Kapolda Max Donald Aer mengatakan tantangan tugas yang telah dilakukan bersama, baik kesuksesan dan kurang berhasil telah dilaksanakan, meski demikian sebagai bagian integral, Polda Papua tetap mampu menampilkan sosok Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, bahkan dalam menangani berbagai permasalahan dengan mengedepankan tindakan persuasif.
Di samping itu, kata Max Donald Aer, seluruh jajaran kepolisian Polda Papua mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan terukur serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Untuk itu, pihaknya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Papua yang telah bekerja secara dengan ketulusan. “Saya pesan agar memberi dukungan dan doa restu serta kerjasama kepada pejabat Kapolda Papua yang baru nantinya dalam upaya meningkatkan keamanan dan memelihara keamanan di Papua,” ujarnya.
Kapolda berpesan juga kepada seluruh jajarannya untuk tidak bertindak arogan serta tidak melakukan tindakan yang dapat menyakiti hati rakyat di Tanah Papua ini, tetapi bekerja dengan ketulusan hati dan kasih sayang dalam melaksanakan tugas polri melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.(bat)