Mayjen TNI Fransen G SiahaanMERAUKE – Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Fransen G Siahaan tidak kenal kompromi terhadap adanya oknum anggota TNI yang diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenaja (KKB). Terbukti, lima anggota TNI AD di Kodam XVIII/Cenderawasih, yang diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) telah ditindak dengan tegas melalui pemecatan secara adminstrasif sebelum diputuskan di pengadilan militer.
Demikian disampaikan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Fransen G Siahaan kepada wartawan di Merauke, Jumat (30/1/15). Dikatakan, lima anggota TNI itu sudah dipecat secara administratif. “Ada 2 tindakan, administrasi dan hukum. Hukum melalui jalur pengadilan. Tapi sebelum pengadilan, kita sudah melakukan tindakan administrasi, yakni pengakhiran tugas dengan tidak hormat. Sebelum pengadilan memecat dia, kita sudah memecat terlebih dahulu,” tegas Pangdam.
5 terduga oknum TNI itu, yakni Sertu NHS, Pratu S, Pratu RA, Serma S dan Sertu MM. Mereka ditangkap tim gabungan TNI-Polri setelah tertangkapnya 3 warga sipil yang terkait KKB di Entrop Jayapura pada 28/1/15.
“Prajurit ini pengkhianat bangsa, adalah pembunuh-pembunuh kita. Kemarin saya memerintahkan kepada Asisten I, ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Ini masih dalam penyidikan,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan ada anggota TNI AD yang melakukan transaksi amunisi diketahui setelah penangkapan 3 warga sipil di Entrop Jayapura pada 28 Januari 2015, 2 diantaranya merupakan KKB pimpinan Puron Wenda.
“Kita menangkap sinyal atau tanda-tanda bahwa ada penjualan amunisi. Kita bekerja sama dengan Polda melakukan penyergapan itu, lalu dari pengembangan itu, terindikasi ada anggota kita,” bebernya.
Tambah Pangdam, dia sudah memberikan laporan ke pimpinan atas, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) bahwa ada anggota TNI yang diduga menjual amunisi ke KKB.
“Kasad memerintahkan tidak ada toleransi dan pecat. Sehingga berdasarkan aturan TNI AD khususnya, kita pecat secara administrasi sebelum disidang. Jadi kalau pun pengadilan tidak memecat, kita sudah memecatnya,” tandas Pangdam. (moe/don/l03)
Source: Sabtu, 31 Januari 2015 05:50, BinPa