Jenewa, Tabloid-Wani — Indonesia menolak mentah-mentah pernyataan yang disampaikan oleh delegasi Solomon, Vanuatu dan sebuah lembaga swadaya masyarakat mengenai Papua pada sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, pada 22 Juni 2016. Pernyataan yang disampaikan Kepulauan Solomon tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman tentang keadaan saat ini dan pembangunan di Indonesia, termasuk di provinsi Papua dan Papua Barat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dubes Indonesia untuk PBB Triyono Wibowo, tatkala menggunakan hak jawab atas pernyataan delegasi Solomon pada hari yang sama di tempat yang sama.
Dubes Indonesia mengatakan pernyataan tersebut tidak memiliki itikad baik dan bermotif politik yang bisa ditafsirkan sebagai pendukung kelompok separatis di provinsi-provinsi yang telah terlibat dalam menghasut kekacauan publik dan dalam serangan teroris bersenjata terhadap warga sipil dan personel keamanan.
“Dukungan tersebut jelas melanggar maksud dan tujuan Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional tentang hubungan persahabatan antara negara-negara dan kedaulatan dan integritas teritorial negara,” kata dia dalam sidang yang juga dapat disaksikan melalui televisi internet PBB.
“Biar saya jelaskan, Indonesia, sebagai negara demokrasi, berkomitmen untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk dengan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi tuduhan pelanggaran HAM di Papua. Sebagai salah satu tidak ada yang sempurna, kami selalu terbuka untuk berdialog tentang isu-isu HAM. Tapi kami menolak politisasi isu-isu tersebut. Kami menyesalkan cara Kepulauan Solomon dan Vanuatu telah menyalahgunakan Dewan ini dan prinsip-prinsip universal memajukan dan perlindungan HAM dengan mendukung penyebab separatisme,” kata dia.
Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo secara pribadi menginstruksikan instansi pemerintah terkait untuk mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah HAM, termasuk yang terkait dengan Papua, dan juga mengambil langkah-langkah untuk mencegah insiden di masa depan. “Dalam hal ini, pemerintah sedang menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua. Untuk mempercepat proses menangani kasus tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan telah membentuk tim terpadu yang mencakup Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” kata dia. Dia menambahkan, Provinsi Papua dan Papua Barat menikmati otonomi luas, dan demokrasi, sebagaimana dijamin oleh hukum nasional. Pemerintah provinsi dan kabupaten dipilih secara langsung dan menuju serta dikelola oleh orang Papua. Selain itu, perlu dicatat bahwa anggaran per kapita di dua provinsi termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Ia melanjutkan, bahwa Kepulauan Solomon dan Vanuatu masih jauh dari sempurna dalam pelaksanaan dan perlindungan HAM mereka. “Mereka masih menghadapi masalah HAM yang serius. Korupsi merajalela di semua segmen di masyarakat dan pemerintah. Perdagangan orang terus berlangsung. Anak-anak terus menghadapi perlakuan keras, dan kekerasan terhadap perempuan adalah rutinitas sehari-hari.” Menurut dia, akan menjadi kemajuan bagi populasi mereka jika pemerintah negara-negara itu memberikan perhatian dan prioritas untuk serius mengatasi kekurangan HAM di masing-masing negara mereka.
Sebelumnya, Diplomat Negara Kepulauan Solomon di PBB, Barreto Salato, mengangkat kembali isu pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua do Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa.
Menurutnya, Kepulauan Solomon sebagai ketua Melanesian Spearhead Group (MSG) dan yang ditunjuk sebagai ketua Pacific Islands Development Forum (PIDF), menyatakan solidaritas terhadap sesama rakyat Melanesia di Papua.
“Kami akan mendorong Pemerintah Indonesia untuk mencari solusi damai dan berkelanjutan atas konflik yang sedang berlangsung di Papua melalui keterlibatan konstruktif dengan perwakilan Papua dan menghormati hak mereka sebagai manusia,” lanjut dia.
Ia mengatakan Solomon menyambut perhatian besar yang diberikan Presiden Joko Widodo dalam membangun Papua. Namun pada saat yang sama, ia menambahkan, pelanggaran HAM terhadap papua belum terselesaikan. “Pemerintah Kepulauan Solomon menerima laporan rutin tentang kasus penangkapan sewenang-wenang, eksekusi, penyiksaan, perlakuan buruk, pembatasan kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat, yang dilakukan terutama oleh polisi Indonesia,” kata dia.
Sumber: http://www.tabloid-wani.com