JAYAPURA — Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Provinsi Papua Musa Isir, S.Sos, MPA., melalui Kepala Sub Bidang Ketahanan Kemasyarakatan dan Ekonomi Kesbang Provinsi Papua, Palgunadi, SE., mengatakan pihaknya tidak bisa membubarkan KNPB.
Pasalnya, Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut sama sekali belum mendaftarkan diri ke Badan Kesbang Provinsi Papua.
“KNPB tak terdaftar di Kesbang, karena termasuk Ormas tak resmi, karena ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegas Musa Isir ketika dikonfirmasi terkait status hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Di ruang kerjanya, Jumat (27/3).
Musa Isir menjelaskan di Papua terdapat 320-an Ormas yang terdaftar di Badan Kesbang Papua, di dalamnya tak termasuk KNPB, bahkan pihaknya juga tak mengetahui keberdaaan Ormas tersebut.
“Mungkin karena tujuan KNPB memang bertentangan dengan negara, sehingga dia tak mendaftar di Kesbang. Kalau dia mendaftar jelas kita tolak, sebab salah-satu persyaratan sebagaimana UU No. 17 /2013 tentang Ormas, setiap Ormas harus memiliki AD/ART dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,”
kata Palgunadi.
Untuk membubarkan Ormas yang bertentangan dengan UU, Menurut Palgunadi, mesti ada prosedur dan tahapan-tahapannya, seperti peringatan tertulis. Apabila peringatan tertulis ternyata tak digubris, maka Ormas tersebut dapat dituntut di Pengadilan. Jika terbukti melanggar hukum, maka Pengadilan berhak untuk membubarkan Ormas tersebut.
Palgunadi menandaskan, walaupun ada UU No. 17 /2013 tentang Ormas, tapi peraturan ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP). Ini yang menyebabkan pihaknya sulit membubarkan Ormas yang bertentangan, termasuk KNPB.
Palgunadi mengatakan, sebetulnya yang salah bukan Prmas, tapi oknum-oknumnya ternyata bertentangan dengan ideologi negara dan mengganggu ketertiban umum.
Karenanya, terangnya, aparat seharusnya mengamankan oknum-oknum Ormas yang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan UU.
Dikatakan Palgunadi, hingga tahun 2015 terdapat 320-an Ormas di Papua yang terdaftar di Kesbang Provinsi Papua. Tapi hanya sebagian kecil melaporkan kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan.
“Sebetulnya yang perlu dilakukan tindakan hukum sesuai KUHP adalah oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis dan mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen (Pol) Yotje Mende mengusulkan agar KNPB dibubarkan, karena sudah sering melakukan tindakan anarkis dan mengganggu ketertiban masyarakat. (Mdc/don/l03)
Source: Sabtu, 28 Maret 2015 14:13, BinPa