Post by: Ibrahim Peyon | 5/11/2018
Referendum Kanaky dimenangkan oleh kelompok pro Prancis karena enam hal:
1. Kriteria peserta Referendum dalam perjanjian tidak diatur secara tegas.
2. Kriteria Migran Eropa dan Asia sebagai peserta referendum dengan alasan lama tinggal.
3. Perjanjian referendum dibuat tahun 1988 dan Referendum dilaksanakan 2018 maka generasi yang menginginkan kemerdekaan sebagian telah meninggal dan telah banyak perubahan selama 30 tahun.
4. Selama 30 tahun itu pemerintah Prancis telah mengubah banyak kebijakan lebih lunak dan manusiawi.
5. Jumlah migran terus meningkat, asimilasi melalui perkawinan campuran dan penduduk asli menjadi minoritas.
6. Pendata penduduk peserta Referendum tidak adil karena sekitar 30. ribu penduduk asli tidak terdaftar.
Di mana enam hal ini telah membawa kehilangan kemerdekaan terhadap pendduduk asli Kanaky.
Source: facebook.com