Sabtu, 16 Agustus 2014 06:50, BINPA
JAYAPURA – Dari hasil pemeriksaan secara mendalam terhadap dua jurnalis Asing asal Perancis masing Thomas Charles Dendies (40) yang bekerja di ARTE TV Perancis dan Valentine Bourat ARTE TV, diduga melakukan kegiatan (spionase) mata-mata kepada kelompok KKB di Papua.
Sementara itu, Kapolda Papua Irjend (Pol) Drs. Yotje Mende M.H., M.Hum., ketika ditemui wartawan di DPRP mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap dua jurnalis asing asal Negara Perancis dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Dua Jurnalis Asing yang sudah melakukan komunikasi dengan KKB di Papua itu, masing-masing, Thomas Charles Dendies (40) yang bekerja di ARTE TV Perancis dan Valentine Bourat ARTE TV Perancis masih dalam penahanan keimigrasian Kota Jayapura.
Kapolda Yotje juga mengaku, akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi, pasalnya dua jurnalis Asing tersebut sudah di Imigrasi. “Dua Jurnalis sudah digelar perkaranya, dan kesimpulannya mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti pelanggaran keimigrasian,” kata dia.
Disamping menetapkan mereka sebagai tersangka, Polda juga akan mencari bukti dan terus menggali kegiatan-kegiatan lain yang mereka lakukan selama berada di Papua. “Bukti-bukti dari dari laptop memang ada kegiatan mata-mata, jika ada terbukti maka kita akan melakukan penegakkan hukum,” tegas dia usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRP dalam rangka mendengarkan Pidato Presiden RI memperingati HUT ke-69 kemderdekaan RI yang berlangsung di Aula DPRP, Jumat (15/8) kemarin.
Kapolda Yotje menjelaskan, pelanggaran keimigrasian itu adalah Visa turis yang disalah gunakan untuk melakukan peliputan. Selain pelanggaran visa, polisi juga mencurigai ada pelanggaran lain dan kegiatan lain, namun sementara diserahkan ke imigrasi untuk lakukan penyelidikan dan tetap polri membackup penyelidikan.
“Pemeriksaan saat ini masih kewenangan imigrasi sesuai dengan aturan dari imigrasi. Jikalau masa penahanan selama 20 hari belum selesai proses penyelidikan maka akan bisa dilakukan penambahan masa penahanan 20 hari lagi,”
jelasnya.
Untuk pasal yang dikenakan kepada dua jurnalis Asing ini, tambah Kapolda Yotje, bahwa keduanya dikenakan pasal 122a UU nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
Di tempat berbeda, Staf Kedubes Prancis, Dominique Romeu Bert ditemui di Mapolda Papua, mengatakan, mengakui bahwa kedua orang warga Asing asal Peranis ini masih aktif sebagai jurnalis di ARTE TV Prancis. “Kami sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian dan imigrasi bahwa keduanya memang jurnalis di Perancis,” katanya dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Menganai masa berlaku kepemilikan Kartu pers habis sejak tahuan 2006, Romeu menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian bahwa keduanya memang wartawan. “Untuk sementara pihak kedutaan akan terus mengusahakan dalam pemeriksaannya dan pasti mereka akan di dampingi pengacara,” tandasnya. (loy/jir/don)