JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua menetapkan dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Ayub Waker wilayah Timika sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob BKO Sulawesi Selatan, pada 1 Januari 2015 lalu.
Kedua tersangka tersebut kini sudah menjadi tahanan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya masing-masing, Nelson dan Giliman Waker.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Drs. Yotje Mende mengungkapkan, kedua tersangka tersebut mengaku bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok organisasi terlarang dan anggota kelompok pimpinan Ayub Waker.
“Mereka ini ditangkap saat setelah penembakan terhadap dua anggota Brimob dan satu security yakni, Nelson. Sedangkan tersangka Giliman Waker ditangkap saat terjadi kontak senjata di daerah kali Kabur. Ia ditemukan dalam kondisi luka tembak,” katanya.
Sementara menurutnya, penangkapan terhadap 64 orang lainnya yang diduga merupakan kelompok organisasi terlarang dan anggota kelompok bersenjata Ayub Waker telah dibebaskan lantaran tidak cukup bukti dari hasil pemeriksaan.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kelompok masyarakat yang sempat diamankan diduga hanya ikut-ikutan. Sementara beberapa masyarakat lainnya hanya mendapat telephone untuk bergabung, namun secara kepribadian mereka tidak ikut terhadap kelompok tersebut.
Meski sudah dibebaskan, pihaknya akan terus memantau pergerakan mereka serta mengejar para pelaku penembakan terhadap kelompok Kriminal Bersenjata tersebut. “Kami menduka menduga mereka masih berada di gunung sekitar Kali Kabur, Distrik Tembagapura,” katanya.
Soal jumlah mereka, Kapolda Yotje ada sekitar 50 orang namun mereka menyebar kemana-mana. “Kelompok mereka banyak juga. Namun penembakan terhadap dua anggota Brimob dilakukan oleh Ayub Waker bersama anaknya dan adeknya,” ujarnya. (Loy/don/l03)
Sumber: Kamis, 15 Januari 2015 01:04, BinPa