JAYAPURA – Komisi I DPR Papua, membidangi pemerintahan, politik hukum dan HAM meminta kepada Pemerintah Daerah dan kepada masyarakat pemilik hak ulayat agar transparan atau terbuka lebar dalam pembayaran tanah.
Pasalnya, proses pembayaran tanah selama ini masih banyak ditemukan permasalahan hingga saling mengklaim hanya karena masalah pembayaran tanah akibat kurang transparansi antara Pemerintah dan masyarakat pemilik hak ulayat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Papua, Elvis Tabuni usai melakukan pertemuan dengan sejumlah masyarakat Nafri terkait pembayaran lokasi RSUD Abepura dan masyarakat Namblong, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (3/6/2015).
“Kami sudah melakukan pertemuan dan hasil meminta kepada masyarakat agar mengumpulkan semua dokumen yang sudah dibayar yang selanjutnya melakukan pertemuan dengan pihak eksekutif, legislatif serta masyarakat, khususnya bagi yang memiliki tanah untuk duduk secara bersma-sama,” kata Elvis didampingi Wakil Ketua, Orwan Tolly Wonne, anggota Tan Wie Long dan Kusmanto.
Menurutnya, mengenai lokasi RSUD Abepura dari hasil pertemuan terungkap jikalai DIPA sudah ada. Namun yang menjadi persoalan hanya karena anak dan bapak saling menggunggat sehingga kini belum ada penyelesaian hingga di pengadilan negeri.
“Dana dari Dipa untuk pembayaran lokasi RSUD tapi khawatir untuk pembayarannya karena konflik yang terjadi antara masyarakat adat itu sendiri belum selesai. Padahal, keluarga sendiri yang saling mengklaim,” katanya.
Untuk itu, pihaknya selaku perwakilan rakyat akan memfasilitas agar mereka bisa dihadirkan untuk diselesaikan dan pemerintah menyiapkan anggaran untuk diserahkan langsung. “Apakah melalui pemerintah langsung atau bagaimana sistim pembayarannya. Yang jelas permasalahan sudah harus selesai,” katanya.
Dikatakannya, Rumah Sakit yang berada di daerah Abepura yang juga sebagai rumah sakit rujukan, harus diselesaikan karena tempat itu merupakan tempat untuk bisa menyelamatkan orang dari berbagai penyakit yang dialami masyarakat. “Mereka harus duduk bersama untuk menyelesakan itu dan tidak ada satupun yang tidak hadir,” cetusnya.
Ditempat yang sama, Tan Wie Long menyatakan, bahwa Komisi telah melakukan dua agenda pertemuan. Dimana, pertama melakukan hearing yang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi tanah adat suku Nafri yang mana, lokasi adalah RSUD Abepura.
Dalam pertemuan tersebut, kata Along, dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Kepala Suku Marhabia tidak melibatkan anak-anak terkait pembayaran lokasi RSUD Abepura tersebut, sehingga kini jadi persoalan untuk menerima ganti rugi tanah tersebut. “Dana dari pemerintah sudah ada, tapi Pemerintah bingung mau diserahkan ke siapa,” katanya.
Untuk itu dalam waktu dekat, Komisi I akan memanggil pihak-pihak kepala Suku bersama keluarga dan pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. “Kami ingin agar mereka bersatu, sepikiran sehingga ketika dilakukan pembayaran tidak ada keributan. Harus mengedepankan masalah adat,” ujarnya. (loy/don/l03)
Source: BinPA, Kamis, 04 Jun 2015 17:23