DAP Kecewa atas surat Polda Papua yang tidak memberikan ijin kegiatan pertemuan dewan adat provinsi Papua dan provinsi Papua Barat
DAP : Fadhal Al Hamid (kiri) Forkorus Yoboisembut (tengah) Leonard Imbiri (kanan) memberi keterangan pers kepada wartawan di Abepura.
JAYAPURA (PAPOS) –Dewan Adat Papua (DAP) merasa sangat kecewa atas surat Polda Papua yang tidak memberikan ijin kegiatan pertemuan dewan adat provinsi Papua dan provinsi Papua Barat.
Penolakan tersebut tercantum dalam surat nomor B/04/III/2009/Dit Intelkam tanggal 5 Maret 2009, dengan alasan karena disampaikan kurang dari 3X24 jam, selain DAP adalah lembaga yang belum terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa.
Rasa kecewa dan heran itu disampaikan Kepala Pemerintahan Adat Papua, Sayid Fadhal Al Hamid.”Selama ini setiap kegiatan DAP, selalu diberitahukan pada pihak kepolisian dan belum pernah kami diberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), baru kali ini yang kami terima justru surat penolakan,” terangnya kepada wartawan, Kamis (5/3) kemarin.
Ia mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena agenda pertemuan para pemimpinan dewan Adat ini adalah untuk membahas dan menyatukan pandangan tentang adanya peraturan daerah yang baru, tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adat.
“Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, dan mereka sudah bersedia menjadi pembicara dalam pertemuan tersebut, soal rapat internal, hal tersebut sebenarnya tidak perlu untuk kami laporkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Papua (DAP), Forkorus Yoboisembut mengatakan,
sebenarnya DAP tidak perlu mendaftarkan diri di Kesbang, karena DAP merupakan representasi kultural masyarakat Papua, dan tidak mempunyai anggaran dasar serta anggaran rumah tangga.
“Tujuan mendaftarkan organisasi di Kesbang adalah untuk memperoleh pembinaan dan bantuan anggaran oleh pemerintah, selama ini DAP selalu berjalan sendiri dengan swadaya anggotannya,” jelasnya.
Yang perlu dilakukan DAP, cukup dengan melaporkan keberadaannya bukannya mendaftar. “Selama ini, apabila pemerintah daerah ataupun swasta yag melakukan kegiatan, sering memberikan undangan kepada DAP untuk hadir bahkan terkadang menjadi narasumber tetapi yang saya sesalkan mengapa ada alasan yang mengatakan DAP belum terdaftar di Kesbang,” tanyanya saat jumpa pers di Balatkes kompleks Akester Padang Bulan, Kamis (5/3) kemarin.
Untuk itu, Forkorus, akan ke Polda Papua (Intelkam, red) dan ke Kesbang untuk mempertanyakan surat penolakan tersebut seperti disarankan dalam isi surat penolakan Polda Papua.(cr-47/ant)
Ditulis Oleh: Cr-47/Ant/Papos
Jumat, 06 Maret 2009