[YOGYAKARTA] Kemampuan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) untuk membiayai kesinambungan pemeliharaan benda cagar budaya sangat terbatas. Meski Pemprov telah memiliki Perda Kawasan Cagar Budaya (KCB) dan Benda Cagar Budaya (BCB), namun Perda baru diwujudkan sebagai sertifikat penghargaan terhadap ahli waris yang peduli.Akibatnya, menurut anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Heru Wahyu Kismoyo, ancaman kepunahan tidak hanya mengancam bangunan kuno dan bersejarah, tetapi juga rumah joglo atau rumah berarsitektur Tiongkok. Sejumlah bangunan kuno milik pangeran Keraton Yogya pada masa lalu pun mengalami nasib serupa.
“Kediaman para pangeran itu satu per satu telah berpindah tangan karena dijual oleh ahli warisnya. Kejadian itu antara lain menimpa Dalem Ngabean, kediaman Pangeran Hangabehi dan Dalem Polowijan, milik Pangeran Puruboyo yang sekarang jatuh ke tangan pengusaha Probosutedjo,” ujarnya Kamis (1/5).
Menurutnya, seharusnya Pemprov DIY mencadangkan anggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mengantisipasi kepunahan KCB guna memberikan contoh teladan kepada masyarakat.
“Sudah terjadi, pusaka budaya diubah untuk kepentingan ekonomis seperti mal. Kejadian itu dialami Is- tana Ambarukmo yang sekarang kalah pamor dengan Ambarukmo Plaza,” ujarnya.
Heru juga mendesak pemprov segera menerbitkan peraturan gubernur tentang KCB dan BCB yang telah diinventarisasi setelah tiga tahun lalu Perda KCB dan BCB disahkan. Selain itu, Heru juga merasa prihatin dengan nasib Dalem Kencono Wungu yang ada di Kompleks Keputren Keraton Yogya dan regol Kemandungan Kidul yang rusak parah.
Padahal, menurutnya Dalem Kencono Wungu, merupakan tempat dilahirkannya para calon raja Keraton Yogya. [152]
——————————————————————————–
Last modified: 3/5/08