JAYAPURA- Sidang kasus dugaan makar dengan terdakwa Buchtar Tabuni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (1/4). Awalnya berlangsung seperti sidang sebelumnya yakni diwarnai aksi demo di depan pertokoan tepatnya di depan pengadilan. Namun satu hal yang menarik dari sidang kemarin adalah seorang saksi dari kepolisian menarik keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dari pantauan Cenderawasih Pos, sebelum sidang dimulai, Buchtar awalnya disambut beberapa Penasehat Hukumnya (PH) kemudian mencicipi beberapa cemilan sambil berkomunikasi dan tertawa ringan. Tak lama kemudian sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH, dibantu anggota majelis masing-masing Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH dengan JPU, Maskel Rambolangi, SH, Edi S Utomo, SH dan Alin Michel Rambi, SH dimulai.
Dari sidang ini JPU menghadirkan 4 saksi yakni Bripka Agus dari Polsekta Abepura, Kapolspol Nafri Bripka Oscar Orisu, Sebi Sembom dan Iswandi dari Satreskrim Polresta Jayapura. Keterangan saksi pertama membenarkan bahwa ia ke lokasi berdasarkan perintah Kapolsekta Abepura dan pada saat itu baik di depan Gapura Uncen Perumnas III maupun depan Expo Waena terjadi perkumpulan massa dan terlihat ada beberapa orang yang berorasi.
“Yang saya ketahui memang ada beberapa orang berorasi menggunakan megaphone dengan jumlah massa yang cukup banyak,”aku Agus menjawab pertanyaan jaksa. Beberapa penyampaian juga dikatakan ada yang berteriak ‘Papua’ dan dijawab ‘merdeka’ oleh massa. Dikatakan, massa saat itu awalnya hendak pergi ke DPRP, namun tujuan untuk ke sana ia sendiri tidak mengetahui pasti hingga akhirnya harus berorasi sampai selesai di lokasi tadi.
“Iya selain dari aparat kepolisian memang ada dari TNI, namun saya tidak tahu dari satuan mana,”paparnya. Saksi kedua, Bripka Oscar Orisu sempat menarik perhatian penonton, pasalnya setiap mengawali jawaban yang diberikan hakim, jaksa maupun PH, yang bersangkutan selalu mengatakan “sekali lagi saya sampaikan secara jujur bahwa” hingga beberapa kali sehingga membuat PH maupun hakim tersenyum. Peran saksi saat itu dikatakan untuk memberikan pemahaman kepada massa pendemo soal situasi. “Sekali lagi saya sampaikan secara jujur bahwa saya sampaikan ke massa agar jangan terpengaruh isu lebih baik cari ilmu,”katanya seraya membenarkan tidak terjadi bentrok fisik.
Menanggapi beberapa pertanyaan yang lebih sering dikembalikan pada isi BAP, hakim menyampaikan bahwa hal di atas tidak bisa memberi dasar bagi hakim untuk memberi putusan dan saksi diminta menjawab apa sepengetahuan tanpa mengembalikan jawaban ke BAP. Sementara PH, Piter Ell, SH yang terus mendalami pertanyaan terlihat bingung dari jawaban-jawaban yang terus dikembalikan ke BAP hingga akhirnya saksi memutuskan untuk menarik semua keterangannya dalam BAP. “Saya cabut keterangan saya dalam BAP,” singkat saksi yang membuat PH, dan jaksa terhenyak. Tanggapan ini langsung disambung oleh Piter Ell untuk panitera bisa mencatat pengakuan saksi.
Jaksa yang menanyakan mengapa saksi menarik keterangannya juga dijawab bahwa isi BAP tidak sesuai dengan pendapat langsungnya. “Saya waktu itu datang dan penyidik sudah membuat lalu saya baca dan menandatangani,” akunya. Situasi ini sempat membuat PH dan jaksa saling ngotot, namun akhirnya ditengahi oleh hakim. Saksi ketiga mengambil keterangan dari Iswandi yang berkomentar tak jauh beda dengan saksi lainnya. Hanya dikatakan tugasnya saat itu adalah melakukan pengamanan tertutup terutama mengawal rekannya yang bertugas mengambil gambar. “Terdengar kalimat tidak ada alasan Indonesia mempertahankan NKRI di atas kedaulatan bangsa Papua dan PEPERA cacat hukum,” tutur saksi.
Sementara Sebi Sembom mengakui kehadirannya dalam demo itu karena membaca selebaran. Tetapi ia sendiri tidak mengetahui siapa yang membuat selebaran tadi. “Panitia (Buchtar) menyampaikan ke saya bahwa situasi tidak mendukung lalu akhirnya massa membubarkan diri,” tutur Sebi yang mengeluhkan blokade aparat dalam penyampaian pendapat. Ia juga mengaku tidak mengetahui apa itu IPWP, hanya memahami sebatas peluncuran IPWP. Sidang akhirnya ditunda Rabu (15 April mendatang) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboi Sembut dan mendatangkan 3 saksi ahli. JPU, Edi S Utomo yang ditemui usai sidang menjelaskan, ditariknya keterangan dalam BAP oleh saksi merupakan hak dari saksi itu sendiri karena berbicara di bawah sumpah.
“Itu hak dia dan tidak mengurangi apapa dalam sidang, apalagi masih banyak saksi yang akan memberikan keterangan,”ungkap Edi.(ade)