JAYAPURA (PAPOS) –Bersamaan dengan kedatangan dua pentolan DAP (Dewan Adat Papua), Bucthar Tabuni, aktor intelektual penggerak rencana aksi Demo massa untuk mendukung peluncuran IPWP di Inggris, juga dipanggil Polda Papua, Senin (27/10) kemarin. Menurut Iwan Niode SH pengacara ALDP yang mendampingi kliennya Bucthar Tabuni, Polisi dalam kaitan aksi demo masa untuk IPWP terkesan berlebihan (paranoid, red), sehingga menurunkan personil secara berlebihan yang diback-up TNI.
“Nampak kalau nilai-nilai demokrasi ditubuh aparat keamanan tidak tumbuh baik,”kata kepada wartawan di Mapolda.
Kesan itu kata Iwan, masih terlihat kental ketika Polisi melakukan pemangilan terhadap Bucthar Tabuni.
Panggilan terhadap Bucthar Tabuni sebagai Ketua panitia IPWP sewaktu demonstrasi yang dilakukan di Expo Waena sangat tidak wajar. Bucthar yang berstatus sebagai saksi dalam pemanggilan kedua ini, masih diikat dengan pasal 106, 107, 110 dan pasal 212.
Isi dari pasal-pasaltersebut saksi diduga terlibat perbuatan makar dan melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparat yang sah. Kata Iwan, saat itu kliennya sama sekali tidak berbuat apa-apa.
Sangat aneh lanjut Iwan, kalau saksi berbuat makar, karena saat itu tidak ada pembentangan ataupun pengibaran bendera yang bertentangan dengan Negara, apalagi kliennya dikatakan melakukan perlawanan kepada aparat.
” Bagaimana melakukan perlawanan kepada aparat, saat itu saja demo dibatalkan dan dilakukan pemblokiran jalan. Bentrokan fisik sama sekali tidak terjadi,” ujarnya.
Padahal UU No 9 Tahun 1998 menjamin warga Negara menyampaikan pendapat di depan umum, bahkan untuk pemberitahuan demo juga telah dilakukan 3 hari sebelum pelaksanaan demo.
Disinggung Polda belum menerbitkan penolakan atas demo itu, dirinya menyampaikan kalau dalam UU No.9 Tahun 1998 tidak menyebutkan adanya penerbitan jawaban dari pengajuan pemberitahuan tentang demo.
Dirinya meminta, agar dalam penangganan kasus ini Polisi menggedapankan profesionalisme dan kejujuran, sehingga penempatan pasal-pasal sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
Ditanya tentang pemeriksaan yang sedang berlangsung dan berapa pertanyaan yang dilontarkan kepada saksi, Pengacara ALDP ini belum mengetahui secara pasti.
” Yang penting, kami bersama klien hanya mengikuti sesuai prosedur yang berlaku, ” terangnya.(feri).
Ditulis Oleh: Feri/Papos
Selasa, 28 Oktober 2008