JAYAPURA [PAPOS]- Papua sudah final menjadi bagian dan masuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI], sejak penentuan pendapat rakyat pada tahun 1969. Oleh karena itu jangan ada lagi kelompok di Papua yang bermimpi ingin mendirikan sebuah Negara, Papua Pos edisi Kamis [25/3]. Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Umum KNPB, Buchtar Tabuni.
Apa yang disampaikan oleh Nickolas Messet menurut Buchtar menunjukkan bahwa dia [baca Nick-red] tidak tahu sejara terbentuknya Negara Indonesia. Saudara Nick Messet harus tahu bahwa Negara Indonesia ada dibawa hukum Internasional. Oleh karena itu, Indonesia harus taat pada hukum Internasional.
Apalagi Pepera 1969 itu terbukti cacat dalam hukum Internasional, maka kasus Papua- Indonesia harus diselesaikan pada pengadilan Internasional [Mahkama Internasional].