Jum’at, 12 Desember 2008 – 06:52 AM
Jayapura, Kasus bentrok antara oknum anggota TNI dari Yonif 756/WMS dengan
anggota Brimob Polda Papua yang menewaskan 1 anggota bernama La Harirabu
dan melukai 2 anggota Brimob Bripka Ercik Alfons dan Briptu Jasman, Jumat
(31/10) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, proses pemberkasannya telah
rampung. Direncanakan, Senin depan, berkas kasus tersebut akan diserahkan
ke Oditur Militer (Odmil) III-19 Jayapura untuk diproses lebih lanjut.
Danpomdam XVII/Cenderawasih Letkol CPM Muhammad Gultan, SH mengungkapkan,
sebenarnya minggu lalu pihak penyidik sudah berkoordinasi dengan Oditur
Militer untuk penyerahan BAP, hanya saja mereka meminta satu lagi tambahan
keterangan saksi dari anggota Brimob.
“Tambahan keterangan satu saksi seperti yang diminta Oditur Militer sudah
kami lengkapi dan sekarang ini tinggal penyusunan berkas. Jika penyusunan
pemberkasan sudah selesai, maka Senin depan berkas tersebut sudah bisa
diserahkan ke Odmil,”ujar M. Gultan saat ditemui Cenderawasih Pos usai
Coffe Morning di Makodam, Rabu (10/12) kemarin.
Menurut mantan Wadanpomdam IV/Dipenogoro itu, tambahan keterangan satu
saksi yang dimaksud adalah anggota Brimob yang saat kejadian mengendarai
motor. Saat itu, ada tiga oknum Brimob mengendarai satu motor, namun hanya
dua anggota yang diminta keterangannya. Karena itu, untuk melengkapi
keterangan saksi-saksi, pihak Odmil menghendaki agar ketiganya ikut
diminta keterangan.
Dia mengakui, proses penyidikan dan pemberkasan BAP yang dilakukan
pihaknya tergolong cepat yakni hanya dalam waktu 15 hari saja. Begitupun
dengan proses rekontruksi yang dilakukan pekan lalu juga berjalan lancar,
tidak mengalami kendala.
” Kami harapkan seluruh media dan insan pers yang ada di Jayapura bisa
mengikuti jalannya persidangan karena semuanya akan dilakukan secara
terbuka dan transparan. Komitmen Panglima sudah jelas siapa yang bersalah
akan ditindak dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”harapnya.
(mud)
(sumber: cepos)