JAYAPURA – Berkas perkara dua anggota TNI dari satuan Kodim 1702/Wamena yang diduga kuat terlibat menjual amunisi kepada kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah Lanny Jaya, Papua kini telah diserahkan ke Auditer Militer (Otmil) Jayapura, untuk menjalani persidangan.
“Penyelesaian pemeriksaan dan penyidikan terhadap kedua oknum anggota TNI oleh penyidik POMDAM dan kini sudah diserahkan ke Otmil untuk melihat berkas perkara bersama barang bukti dan saksi-saksi,” kata Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI, Tatang Sulaiman kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Selasa (13/1) pagi.
Tatang menandaskan, pembuktian terhadap kedua oknum TNI akan terungkap setelah menjalani persidangan. “Mereka (Dua Oknum) menjual amunisi dan harus di pidana berat karena sudah melanggar aturan hukum,” tegasnya.
Kedua oknum TNI tersebut masing-masing bernama, Sersan Dua Martinus Jikwa
(Orang Lanny Jaya) masa pensiunan dan Sersan Dua Arsyad Wagap masih aktif anggota TNI Kodim 1702/ Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Kedua oknum tersebut ditangkap setelah mendapat laporan, bahwa kedua menjual amunisi kepada kelompok OPM bersama, salah satu oknum pensiunan TNI bernama, Peltu Urbanus Wenda.
Mereka ditangkap setelah sebelumnya menangkap pimpinan kelompok OPM, Rambo Wonda dan Rambo Tolikara bersama beberapa rekannya dan salah satu oknum polisi, bernama Briptu Tanggam Jikwa, pada 26 Oktober di Hotel Boulevard, Wamena, Kabupaten Lanny Jaya.
Sejak penangkapan itu, akhirnya berkembang hingga mengarah kepada kedua oknum anggota TNI dari Kodim 1702/Wamena dan oknum pensiunan TNI, yang kemudian langsung dilakukan pemeriksaan di Pom Kodam XVII/Cenderawasih. (loy/don/l03)
Rabu, 14 Januari 2015 01:41, BinPa