MANOKWARI- Berkas perkara 12 tersangka dan 1 berkas perkara anak dalam kasus pembentangan bintang kejora yang terjadi beberapa waktu lalu didepan Gedung Olah Raga (GOR) Sanggeng dan di depan gedung DPRD Manokwari masih diteliti kelengkapan berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Manokwari Mudeng Sumaila, SH saat ditemui diruang kerjannya mengatakan berkas perkara kasus makar yang telah dikirim oleh penyidik polres masih terus diteliti kelengkapan berkasnya.
Dikatakan berkas perkara 13 orang termasuk satu anak dibawah umur dibagi kedalam lima berkas. Lima berkas tersebut untuk pembagian masing-masing tersangka sekitar 3 sampai empat orang. Namun dalam pembagian berkas tersebut tidak ada perbedaan, tetap masing-masing memiliki ancaman hukuman yang sama.
“ 12 tersangka memang tidak disatukan berkasnya agar memudahkan pemeriksaan tim jaksa, sedangkan untuk satu tersangka harus dipisahkan, karena tersangka anak-anak sehingga persidangkan nanti dipisah, tetapi ancaman hukuman 13 tersangka sama yaitu makar,” tuturnya.
Dikatakan, kelima berkas dalam pemeriksaannya hampir rampung dan rencananya hari ini (Selasa 6/5) tim jaksa telah siap untuk menentukan kelanjutan proses kasus ini, apakah langsung dapat dinyatakan lengkap dan segera masuk tahap II atau perlu berkas perkaranya dilengkapi lagi.“ Kita sudah hampir selesai, kalau bisa hari Selasa (6/5) tim jaksa siap putuskan, agar masuk tahap II,” imbuhnya.
Sebelumnya Kapolres Manokwari AKBP Drs Yakobus Marjuki melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu I Nyoman Sudama, dihubungi via ponsel mengakui pihaknya siap melimpahkan barang bukti dan tersangka, bilamana berkas tahap I telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Manokwari.(sr)