Jayapura, Jubi – Usai menerima grasi dari Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Apotnalogilik Lakobal, mengakui dirinya menyesal karena mengetahui menerima grasi setelah tiba di Jayapura.
“Saya menyesal. Yang kami tahu, kami akan diberikan amnesti. Sampai di Abepura ini baru kami tahu kalau kami dapat grasi. Tidak ada yang kasih tahu kami,” kata Apotnalogilik Lakobal, salah satu dari lima tahanan politik yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo, usai upacara pemberian grasi di LP Abepura, Sabtu (9/5/2015).
Presiden Indonesia, Jokowi dalam wawancara dengan Jubi usai upacara pemberian grasi, mengakui bahwa pemberian grasi adalah inisiatifnya.
“Pemberian grasi adalah inisiatif saya. Kalau mereka (tahanan politik Papua-red) ingin grasi, dalam waktu dua minggu akan kami berikan. Tapi kalau amnesti, itu perlu persetujuan DPR. Saya tidak tahu, mereka (DPR RI) setuju atau tidak,” kata Presiden Jokowi.
Apa yang disampaikan oleh Presiden Indonesia ini dibenarkan oleh Linus Hiel Hiluka, tapol lainnya yang mendapat grasi dari Presiden Jokowi. Linus mengatakan dirinya bersama empat tapol lainnya tidak pernah minta maupun memohon grasi kepada pemerintah.
“Kami kami tidak pernah minta. Grasi itu murni kehendak dan inisiatif presiden Jokowi. Presiden bilang pemberian grasi ini adalah inisiatif dari saya (presiden), bukan permohonan kami. Presiden juga minta maaf atas apa yang dilakukan aparat terhadap kami selama 12 tahun terakhir,” kata Hiluka saat jumpa pers dengan wartawan di kantor ALDP, Padang Bulan, Abepura, Minggu (10/5/2015).
Grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk memberikan pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden untuk memberikan ampunan.
Pemberian grasi ini diatur dalam UU No. 22 Tentang Grasi. Pemberian grasi harus diajukan secara tertulis seperti tercantum dalam Pasal 8 ayat 1 UU tentang Grasi ini yang menyebutkan permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden. Selanjutnya, ayat 4 menyatakan dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya. (Victor Mambor)
Source: TabloidJubi.com Diposkan oleh : Victor Mambor on May 11, 2015 at 02:46:44 WP [Editor : -]