Jayapura, Jubi – Pengamat Politik Papua dari Universitas Cendrawasih Jayapura, Marianus Yaung menilai pemerintah Republik Indonesia menjajah orang Papua di negerinya sendiri.
“Wilayah kolonial, kalau pasal makar dikenakan kepada aktivis,” tegas Yaung dalam keterangan persnya, menanggapi penetapan dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka Makar Pasca pembubaran Ibadah di Mimika Papua beberapa waktu lalu.
Baca: Pembubaran Ibadah di Timika : 15 Orang Diperiksa, Dua Ditetapkan Tersangka
Kata Yaung, penggunaan pasal makar terhadap aktivis KNPB itu tidak kena konteks, dan terkesan dipaksakan. Karena organisasi yang KNPB dukung, Melanesia Spearhead Group itu berada di wilayah Pasifik bukan di Papua. Juga, aktivitas ibadah itu tidak bertentangan dengan UU, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Karena itu salah gunakan pasal makar. Makar hanya dikenakan kepada kegiatan organisasi yang ada dalam negeri. Menggunakan pasal makar, itu sama saja Indonesia menjajah Papua,” tegasnya.
Kata dia, pasal makar yang digunakan itu pasal produk pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia. Pemerintah Belanda, saat ini, sudah tidak lagi menggunakan pasal makar. Hanya Indonesia saja yang masih mengunakan pasal makar untuk orang Papua.
“Negara asal pasal makar ini saja sudah menghapusnya. Pemerintah Belanda sadar kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat itu penting,” ungkapnya serius memuji pemerintah Belanda.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Jayapura, mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu masing masing Steven Itlay yang menjabat Ketua KNPB dan Jus Wenda anggota KNPB yang juga diduga pelaku penganiayaan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto.
Menurut Kapolda, Steven Itlay akan dikenakan pasal makar yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP, sedangkan Jus Wenda dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita yakni spanduk bertuliskan referendum dan gambar bendera bintang kejora, kata Irjen Waterpauw lagi.
Ones Suhuniap Sekretaris KNPB pusat, membantah pernyataan Kapolres Mimika, yang mengaku dipukul aktivis KNPB.
Baca KNPB : Pemukulan Kapolres Mimika itu Fitnah
“Pernyataan Kapolres itu tidak benar. Itu fitnah. Tidak ada yang memukul dia. Itu modus untuk mengkriminalisasi KNPB,” kata Ones Suhuniap, Sekretaris Umum KNPB, Rabu (6/4/2016).
Ia menambahkan, ibadah di Timika yang dimediasi KNPB itu pun tidak mengganggu aktifitas umum.
“Kami lakukan di halaman gereja bukan halaman kantor polisi,” kata Ones. (Mawel Benny)