JAYAPURA- Proses penyidikan terhadap 4 mahasiswa yang dituduh melakukan makar akhirnya dinyatakan lengkap oleh tim penyidik Polresta Jayapura. Mereka yang dijerat pasal berlapis itu, masing-masing ZK (27) sebagai penanggungjawab aksi Demo di DPRP 6 Maret 2008 lalu , EW (31) mahasiswa, AB (25) mahasiswa dan RT (25) mahasiswa dari Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP).
Untuk itu, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Jayapura akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diproses hukum lebih lanjut. “Karena telah masuk tahap II, maka kami akan serahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan makar itu, ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jum’at (9/5) hari ini,”ungkap Kapolresta Jayapura, AKBP Robert Djoenso SH didampingi Kasat Reskrim AKP Y Takamully SH kepada Cenderawasih Pos, Kamis (8/5) kemarin.
Kapolresta menegaskan, keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni primer pasal
110 KUHP jo pasal 106 KHUP tentang, subsider pasal 160 KUHP jo pasal 155 KUHP, tentang makar dengan ancaman hukuman pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Selain akan menyerahkan ke-4 tersangka, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti, antara lain, spanduk bergambar bendera bintang kejora dan famlet. “Kami tegas akan melakukan penindakan terhadap upaya makar ini,” imbuh Kapolresta.
Sekadar mengingatkan, keempat tersangka ini diamankan Polresta Jayapura beberapa saat setelah melakukan demo di Halaman Kantor DPR Papua, yang terpaksa dibubarkan aparat kepolisian pada 6 Maret 2008 lalu. Saat itu mereka diketahui membentangkan spanduk bergambar bendera bintang kejora saat melakukan aksinya.
Demo yang dilakukan Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP) di Gedung DPRP ini, dibubarkan karena selain membawa simbol Bintang Kejora juga tidak ada pemberita-huan atau izin untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum.(bat)