Dampak DPO atas RHP sebagai jendela bagi elit Papua?

Mantan Bupati RHP ramai dibicarakan, setelah KPK tetapkan sebagai terduga Korupsi. Ditetapkan RHP adalah murni alasan politik pemerintah Indonesia, karena RHP telah menolak DOB Provinsi yang dipaksakan oleh Jakarta.

Ditetapkannya RHP adalah salah satu kasus kejahatan pemerintah terhadap para pejabat, politisi dan tokoh-tokoh Papua yang menjadi target Jakarta sejak 2014 pasca ULMWP terbentuk sebagai lembaga politik perjuangan bangsa Papua. Para pemimpin Papua yang pro Rakyat disinggirkan, ditahan, dibunuh, dan diusir keluar dari tanah Papua. Sejak 2018-2022 lebih dari 127 tokoh Papua mati dan dibunuh secara misterius. 16 orang diantaranya para Bupati/Wakil dan mantan Bupati/wakil, 20 orang tokoh intelektual bergelar Doktor dan Master dari beberapa Universitas seperti Uncen, STFT, dan ST-GKI Isac Samuel Kinje, dan beberapan Universitas lain. Sebagian lain adalah para tokoh gereja, anggota MRP, anggota DPR-RI, termasuk salah satu jenderal TNI bintang 3, dan beberapa tokoh pro-Indonesia, Barisan Merah Putih.

Beberapa Bupati telah digulingkan dari posisi mereka, mereka dikriminalisasi, di berbagai media masa oleh pihak berwenang dengan alasan korupsi dan kasus-kasus lain. Meskipun, sebagian dari mereka terbukti secara hukum tidak terlibat dalam kasus korupsi, dan mereka dinyatakan bebas demi hukum.
Penyinggiran, marginalisasi, kriminalisasi terhadap para pejabat dan pemimpin orang asli Papua ini terjadi secara sistematis oleh negara yang melibatkan langsung para elit infra-struktur ketertiban dan keamaan. Unsur-unsur tingkat atas dalam struktur ini terlibat langsung untuk meminggirkan orang-orang Papua ini.

Jakarta tidak memandang status apa pun yang dimiliki orang asli Papua, Mantan gubernur Suebu dan Gubernur Enembe termasuk menjadi bagian dari kriminalisasi ini. Jenderal Bintang tiga menjadi korban keganasan ini, jenderal bintang dua lain diturunkan dari jabatanya akibat demo rasisme 2019, dan hari ini salah satu perwira Tinggi yang menduduki jabatan Dandim sedang dikriminalisasi.

Mantan Bupati RHP yang ditetapkan status sebagai tersangkah Korupsi dan DPO adalah cara lain, dalam rangka marginalisasi, kriminalisasi dan penyinggiran orang asli Papua. Maka semua orang Papua sama di mata Jakarta, apakah pejabat, tokoh, pro-Indonesia maupun pro-Papua merdeka. Apakah ko orang kaya maupun orang miskin.

Tidak ada jaminan bagi para pejabat dan elit Papua yang pro-Jakarta, pro-Otsus dan DOB, atau yang pro-BMP. Para elit Politik Papua hari ini telah terima Otsus dan DOB, dengan menghianati aspirasi mayoritas orang Papua yang tolak Otsus dan DOB. Para Bupati dan kelompok elit Papua yang terima DOB ini tidak sadar bahwa mereka juga telah menjadi target negara ini. Penerimaan Otsus dan DOB ini tidak menjadi jaminan bagi mereka dari marginalisasi, distriminasi dan praktik rasisme sistemik negara ini. Kita memiliki pengalaman bahwa tahun 2001 sejumlah tokoh-tokoh Papua menghianati aspirasi rakyat Papua dan terima Otsus. Mereka hianati aspirasi mayoritas rakyat Papua, tetapi setelah otsus diloloskan sebagian tokoh-tokoh pro-Otsus itu telah kehilangan nyawa mereka, termasuk Gubernur Salosa dan mantan Rektor Uncen sebagai ketua tim asistensi merancang UU Otsus itu.

Pada satu sisi, kasus diloloskannya RHP ke PNG hari ini telah menjadi jendela bila RHP berani buka masalah kejahatan kemanusiaan ini kepada dunia internasional. Pada sisi Indonesia, pelarian RHP sebagai kerugian negara, tetapi pada sisi pejabat orang asli Papua, keberhasilan RHP ini akan membuka mata dunia internasional, bahwa orang Papua menjadi distriminasi secara terstruktur dan sistematis baik rakyat biasa maupun para pejabat asli Papua. RHP menjadi satu jendela kecil, untuk melihat berbagai kasus di Papua. Khususnya kelompok pejabat, elit politik, tokoh-tokoh intelektual, dan pemimpin gereja yang didiskriminasi, ditangkap, disinggirkan dan ditahan, dan mati misterius akhir-akhir ini.

Sumber: I. A. Peyon.

Exit mobile version