Warinussy Sebut Pernyataan Kemenlu RI Permalukan Bangsa Indonesia

Manokwari, Mediapapua.com – Pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia yang disampaikan oleh juru bicaranya, Armanatha Nasir, Jum’at (3/3) lalu kepada CNN Indonesia menanggapi pernyataan bersama (joint statement) dari 7 (tujuh) Negara Pasifik mengenai pelanggaran HAM di Tanah Papua pada Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa belum lama ini dinilai sangat memalukan negara dan bangsa Indonesia.

“Memalukan negara dan bangsa Indonesia, karena pernyataan tersebut sama sekali bersifat mengingkari segenap langkah dan kemauan politik Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang tengah berusaha keras menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua,” rilis Yan Christian Warinussy, SH Direktur LP3BH Manokwari kepada koran ini, Rabu (8/3/2017).

Utamanya, kata dia, terhadap upaya penyelesaian 3 (tiga) kasus besar dugaan pelanggaran HAM yang berat seperti Wasior (2001), Wamena (2003) dan Paniai (2014) yang telah dibentuk Tim Ad Hoc sesuai amanat pasal 18 dan pasal 19 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Sebelumnya, Armanatha Nasir mengatakan kepada CNN Indonesia kalau (pelanggaran HAM) itu ada, pasti akan menjadi sorotan dari publik dan mekanisme yang berlaku di Indonesia. Inilah yang menurut saya sebagai salah satu advokat dan pembela HAM di Tanah Papua dan Indonesia, sangat memalukan negara dan bangsa,”

tutur Yan.

Selalu ada aksi-aksi damai baik yang dilakukan di sejumlah kota di Tanah Papua maupun di Jakarta dan pulau Jawa yang mengangkat tema tentang dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua dan mendesak negara menyelesaikannya bahkan meminta perhatian dunia internasional. “Kalau begitu, apakah Kemenlu yang secara institusional tidak tahu secara baik? Ataukah seorang Armanatha Nasir pribadi yang tidak mengerti tentang mana yang kategori pelanggaran HAM dan mana yang bukan pelanggaran HAM yang berat?” tanya Yan.

Sementara itu, lanjut Yan, negara melalui pemerintah saat ini justru tengah gencar-gencarnya berusaha memulihkan citranya dalam konteks penegakan hukum berkenaan dengan penyelesaian kasus-kasus yang diduga termasuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “LP3BH meminta pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk segera memperbaiki model dan cara kerja tidak benar dan tidak profesional serta tidak teliti yang seringkali dilakukan oleh oknum-oknum seperti Armanatha Nasir tersebut yang justru bukan berdiplomasi, namun telah berbohong kepada dunia dan diri sendiri bahkan mempermalukan negara dan bangsa Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum dewasa ini di tingkat internasional dan nasional,” papar Yan. (mp-20).

Exit mobile version