7 Negara Pasifik Kembali Angkat Isu Papua di PBB

Ilustrasi. Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa (Foto: UN Human Rights Council Chamber)
Ilustrasi. Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa (Foto: UN Human Rights Council Chamber)

JENEWA, SATUHARAPAN.COM – Tujuh negara Pasifik kembali mengangkat isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua pada sesi reguler ke-34 sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, hari ini (1/03).

Tujuh negara tersebut adalah Vanuatu, Tonga, Nauru, Palau, Tuvalu, Marshall Islands dan Solomon Islands.

Suara tujuh negara itu disampaikan oleh Menteri Kehakiman dan Pembangunan Masyarakat Vanuatu, Ronald K Warsal saat mendapat giliran untuk berpidato pada segmen ke delapan sidang. “Kami, tujuh negara secara bersama-sama hari ini –dan dengan sebuah pernyataan tertulis bersama yang terpisah — ingin meminta perhatian para anggota yang terhormat atas situasi di Papua,” kata dia membuka pidatonya yang dapat juga disaksikan lewat siaran streaming televisi PBB.

Dalam pidato tersebut,  Warsal antara lain mengingatkan kembali berbagai temuan pelanggaran HAM di Papua yang telah dikemukakan berbagai pihak yang mendapat mandat dari Dewan HAM PBB. Di antaranya adalah  surat bersama yang diterbitkan oleh Pelapor Khusus PBB tentang Perlindungan dan Promosi dan Hak Kebebasan Berekspresi, Berkumpul dan Berserikat secara Damai, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Penduduk Asli, Pelapor Khusus PBB tentang Eksekusi Ekstrajudisial dan Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan dan Kekerasan.

Lebih jauh ia juga menekankan bahwa Komnas HAM Indonesia telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran HAM oleh militer Indonesia di tiga area di Papua yaitu Wasior, Wamena dan Paniai. Menurut dia, Komnas HAM telah mengungkapkan kasus pelanggaran HAM di dua tempat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat dihukum berdasarkan hukum Indonesia maupun hukum internasional.

Ditekankan pula bahwa bahwa pelanggaran HAM masih terus berlangsung hingga saat ini dan pemerintah RI dinilai gagal mencegahnya.

Tidak hanya itu, Warsal juga mengatakan bahwa pemerintah RI telah secara konsisten gagal memasukkan laporan peirodik tentang situasi HAM di Papua, yang sangat esensial bagi sekretariat PBB dan negara anggota untuk memonitor keadaan HAM di seluruh dunia.

Oleh karena itu, ketujuh negara tersebut meminta Dewan HAM PBB  menugaskan Komisioner Tinggi HAM PBB membuat laporan konsolidasi tentang situasi aktual di Papua.

Mereka meminta agar laporan tersebut memuat informasi tentang pelanggaran HAM yang telah ada pada perjanjian-perjanjian, prosedur khusus dan Universal Periodic Review (tinjauan berkala universal) serta laporan dari organisasi internasional, regional maupun LSM.

Laporan itu, kata dia, juga harus secara detail mencatat berbagai hak bagi rakyat Papua, yang ada dalam hukum HAM internasional, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri.

“Laporan itu harus membuat relomendasi untuk tindakan segera dalam upaya menghentikan pelanggaran HAM yang sudah disebutkan oleh berbagai Special Procedures dan badan lainnya sebelumnya.”

Untuk membuat laporan tersebut, tujuh negara Pasifik juga meminta agar pemerintah Indonesia menjamin akses kepada Komisioner PBB untuk menemui siapa pun di Papua dalam rangka membuat laporan tersebut.

Editor : Eben E. Siadari

Exit mobile version