DPR minta Australia menindak pengibar bendera OPM di Konjen Indomesia

Bendera Bintang Kejora yang dibawa masuk oleh aktivis Australia ke dalam Kantor Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia - IST
Bendera Bintang Kejora yang dibawa masuk oleh aktivis Australia ke dalam Kantor Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia – IST

Jakarta, Jubi – Wakil Ketua Badan Kerja sama Antar-Parlemen DPR RI Rofi Munawar meminta otoritas resmi Australia menindak pelaku penerobosan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, yang mengibarkan bendera Bintang Kejora pada Jumat (6/1/2017).

“Peristiwa ini memberikan pesan kepada Pemerintah Indonesia, adanya upaya Kelompok-kelompok di Australia yang berusaha melakukan proses internasionalisasi isu Papua secara massif dan terencana,” kata Rofi di Jakarta, Minggu (8/1/2017).

Dia menjelaskan tindakan penerobosan yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan Indonesia.

Menurut dia, sebagai bukti adanya hubungan baik dengan Indonesia, maka semestinya Australia menindak tegas pelaku penerobosan pada kantor perwakilan politik Indonesia yang ada di negara tersebut.

“Kejadian ini menambah rentetan peristiwa internasionalisasi isu Papua oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.

Politikus PKS itu menilai, proses identifikasi isu-isu Papua harus ditempatkan secara proporsional dan dikomunikasikan secara massif dan intensif kepada masyarakat internasional.

Hal itu menurut dia untuk menghadirkan perimbangan Informasi dan penguatan diplomasi Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan kriminal yang menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka, di dalam kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia pada Jumat pekan lalu.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir melalui pernyataan pers, di Jakarta, Sabtu, menyampaikan pemerintah telah mengirimkan protes kepada pemerintah Australia, serta meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, tindakan kriminal simpatisan kelompok separatis itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 12.50 waktu setempat, saat sebagian besar staf di perwakilan resmi Indonesia itu tengah melakukan ibadah Shalat Jumat.

Pelaku menerobos gedung apartemen tetangga Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat pagar tembok premis Indonesia itu, yang tingginya lebih dari 2,5 meter.

Adalah kewajiban negara tuan rumah yang menghormati kedaulatan negara sahabat untuk wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar presmis resmi negara yang membuka hubungan diplomatik dengan negara itu.

Hal serupa selalu dilakukan Indonesia terhadap semua kompleks perwakilan resmi negara sahabat di Indonesia. Bahkan terdapat satuan khusus dari Kepolisian Indonesia yang juga ditugaskan untuk itu.

Selain menyampaikan protes, pemerintah Indonesia juga mengingatkan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang berada di wilayah yuridiksinya, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.

Karena itu, Nasir menambahkan, pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler RI.

Selain itu di awal September 2016, perwakilan dari enam negara di Pasifik membahas kekhawatiran akan keadaan di Papua Barat dalam forum PBB.

Dalam sesi ke-71 KTT PBB yang digelar 13 – 26 September itu, para pemimpin keenam negara tersebut mendesak respons PBB terhadap keadaan di Papua yang cenderung mendiskreditkan Indonesia.

Keenam negara tersebut adalah Vanuatu, Kepulauan Solomon, Tonga, Nauru, Kepulauan Marshall, dan Tuvalu. (*)

Exit mobile version