Keanggotaan Kaledonia Baru dan Polinesia Prancis dalam PIF Dipertanyakan

Suva – Untuk pertama kalinya, rencana keanggotaan penuh Kaledonia Baru dan Polinesia-Prancis dalam Pacific Islands Forum (PIF) dipertanyakan. Sekretaris Jenderal PIF, Dame Meg Taylor menyatakan bahwa rekomendasi keanggotaan kedua teritori tersebut belum disahkan dalam sebuah piagam (charter).
Dame menyampaikan hal itu ketika memberikan pidato kunci dalam konferensi organisasi nonpemerintah di Pasifik (PIANGO) yang ke-8 di Suva, pekan lalu. “Dari sekretariat, kami terus mengklarifikasi dampak praktis dan dampak legal dari keputusan yang direkomendasikan oleh forum pemimpin Pasifik ini,” ujar Dame Meg.
Ia menambahkan, pihaknya banyak menerima pertanyaan tentang kriteria menjadi anggota PIF yang mewajibkan negara telah merdeka dengan kedaulatan penuh. Sementara, Kaledonia Baru dan Polinesia-Prancis masih berada di bawah kedaulatan Prancis.
Ia juga mengatakan bahwa banyak pihak berkepentingan dengan adanya hak penentuan nasib sendiri yang diperjuangkan di Kaledonia Baru dan Polinesia-Prancis. Yang pasti, kedua negara tersebut masih termasuk dalam daftar negara-negara yang harus didekolonisasi di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Seperti diberitakan, dalam pertemuan forum pemimpin Pasifik yang berlangsung di Pohnpei pada September 2016, para pemimpin sepakat merekomendasikan agar PIF memberi keanggotaan penuh kepada Kaledonia Baru dan Polinesia-Prancis dalam organisasi yang kini berusia 45 tahun itu.
Selain kedua negara itu, PIF juga menerima pengajuan agar Papua Barat yang kini menjadi bagian dari Indonesia menjadi anggota penuh PIF. Selain itu, PIF juga menerima permohonan dukungan agar Papua Barat merdeka dari Indonesia.
Atas permohonan itu, Dame Meg mengatakan bahwa hal itu bisa saja asal berdasarkan aspirasi mayoritas penduduk dan tidak dilakukan dalam suasana penuh konflik sosial.
Baru-baru ini, enam negara anggota PIF, yaitu Kepulauan Solomon, Vanuatu, Nauru, Kepulauan Marshall, Tuvalu dan Tonga memanfaatkan kesempatan berbicara di Sidang Umum PBB untuk menyuarakan hak orang-orang Papua.
Dalam usianya yang ke-45, PIF telah seringkali digunakan oleh negara-negara anggota untuk mengadvokasi negara-negara tetangganya yang tidak memiliki status internasional. Landasannya jelas, yaitu prinsip fundamental berupa hak menentukan nasib sendiri sesuai dengan pasal 1 Piagam PBB. (*)

Sumber: http://www.tabloid-wani.com/2016/11/keanggotaan-kaledonia-baru-dan-polinesia-prancis-dalam-pif-dipertanyakan.html

Exit mobile version