Empat KKB DPO Polda Ditangkap

Foto : Empat anggota KKB yang jadi DPO, saat digelandang di Mapolda Papua, Sabtu (15/10/2016) akhir pekan kemarin untuk menjalani proses hukuman. (Loy/Binpa)
Foto : Empat anggota KKB yang jadi DPO, saat digelandang di Mapolda Papua, Sabtu (15/10/2016) akhir pekan kemarin untuk menjalani proses hukuman. (Loy/Binpa)

JAYAPURA – BinPa – Empat orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua, berhasil diciduk oleh anggota Direktorat Reskrim Umum Polda Papua berhasil menangkap.

Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda di Kota Jaypaura. Dimana, tiga orang diantaranya berinisial DMY, JW dan AK ditangkap di area Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (13/10/2016) lalu.

Sementara JMY sebelumnya ditangkap aparat di kawasan Perumnas IV Blok D Padang Bulan, Distrik Heram-Kota Jayapura, pada Selasa (11/10/2016) lalu, dan kini keempat orang tersebut telah digelandang ke ruang tahanan Mapolda Papua untuk menjalani proses hukuman.

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya mengatakan, JMY dan MDY merupakan pimpinan kelompok kriminal bersenjata di wilayah Paniai.

“Kedua ditangkap terkait sejumlah aksi kekerasan dan pemerasan di Paniai, yang melibatkan AK,” tukas Kapolda Papua sambil memperlihatkan empat anggota KKB di ruang Cenderawasih Mapolda Papua, pada Sabtu (15/10/2016) akhir pekan kemarin.

Kapolda mengemukakan, pelaku JMY dan MDY bisa dibilang memiliki hubungan darah dengan Tadius Yogi, pimpinan KKB di Paniai yang lama.

Sementara JW yang ditengarai sebagai juru bicara dewan militer TPN-PB. Terbukti, saat ditangkap memiliki pemalsuan dokumen. “JW ini juru bicara kelompok TPN, dia punya identitas ganda yang berarti dikenai pemalsuan dokumen,” jelas Waterpauw.

Adapun pasal yang dikenakan kepada keempatnya, sambung Waterpauw, DMY dan JMY dikenai pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.

Keduanya juga terancam UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 55 atau 56 KUHP.

“Untuk AK hanya dikenai pasal 368 KUHP karena melakukan pengancaman dan pemerasan. Untuk JW dikenai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” jelas Waterpauw.

Ia menambakan, saat ini keempatnya telah ditahan di rumah tahanan Mapolda Papua. “Mereka masih akan dimintai keterangannya, kami masih akan dalami terus,” tegasnya.

Sekedar diketahui, JMY dan DMY merupakan pimpinan tertinggi kelompok Kriminal bersenjata di wilayah Paniai. Dimana, sejak tahun 2011 silam, mereka diduga terlibat dalam beberapa kasus kriminal.

Kasus yang krminal yang dilakukan diantaranya, kasus pengancaman dengan menggunakan senjata api yang terjadi pada tanggal, 29 Juli 2011 di kampung Madi, distrik Paniai Timur kebupaten Paniai.

Kedua, kasus pengancaman yang terjadi pada tanggal, 13 Juni 2011 di kampung Uamani kabupaten Paniai., ketiga, kasus penodongan pemerasan dan pengancaman camp PT.Bongi Alo indah pada tanggal 25 Juli 2012, gancaman dengan kekan yang terjadi di kampung Bagumoma pada tanggal, 17 Juni 2014.

Kemudian, kasus pemilikian amuni yang terjadi pada tangga, 298 Januari 2014 dan kasus pemerasan dan pengamcanan dengan menggunakan senjata api yang terjadi pada tanggal 31 Januari 2015. (Loy/don)

Exit mobile version