Ratusan WNI Diduga Kembali Bergabung dengan ISIS di Suria

intelijen – Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada ratusan warga Indonesia yang diduga berangkat ke Timur Tengah untuk bergabung dengan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

“Jadi yang ditangkap ada puluhan dalam beberapa bulan ini. Yang lolos juga ada. Jumlah totalnya hampir 500 yang sudah berangkat,” kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (11/10).

Meski polisi sudah menangkap fasilitator WNI ke ISIS dan memonitor jalur yang mereka gunakan, keberangkatan itu tetap belum bisa sepenuhnya dihentikan.

“Masih ada yang berangkat karena mereka menggunakan banyak trik dan jalur-jalur,” ujar Tito.

Mengantisipasi hal tersebut, polisi terus mengawasi bandara-bandara yang berpotensi digunakan WNI untuk berangkat ke Suriah. Ada tim Kepolisian yang ditugaskan di tiap bandara untuk memonitor.

“Ada tim kami yang memonitor kemungkinan rute-rute yang sudah kami ketahui. Ada tim dari intelijen Densus 88 Antiteror Polri yang mengamati jaringan ini,” kata Tito.

Terakhir, polisi menangkap Abu Fauzan yang diduga sudah tiga kali memberangkatkan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Tiga gelombang pemberangkatan itu, menurut polisi, terjadi pada Oktober dan November 2015. Sementara satu keberangkatan lagi pada Januari 2016.

Polri belum mengungkap bagian dari jaringan mana tersangka teroris itu. Namun, polisi mendalami kemungkinan keterkaitan dengan Bahrun Naim, warga Indonesia yang jadi petinggi ISIS di Raqqa, Suriah.

Bahrun Naim diyakini aparat bertanggung jawab atas serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta, Januari 2016.

Selama ini, penegak hukum terkendala instrumen hukum UU Pemberantasan Terorisme yang tidak bisa menjerat anggota kelompok teror sebelum ada indikasi melakukan atau membantu aksi.

Namun, setelah Amin Mude, seorang fasilitator lain keberangkatan WNI ke Suriah, divonis 5,5 tahun penjara akhir 2015, Polri punya yurisprudensi untuk menjerat tersangka seperti Abu Fauzan.

Meski belum selesai direvisi, Undang-Undang Pemberantasan Terorisme mengatur polisi tetap bisa menjerat para WNI yang berangkat ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teror.

Syaratnya, polisi harus memastikan bagaimana mereka berangkat dan motifnya, lewat alat bukti yang cukup. Hal terpenting adalah keterangan dari fasilitator seperti Abu Fauzan.

“Kalau tersangka, tidak bisa keterangan dia saja, tapi alat bukti bagaimana dia bisa berangkat ke sana. Orang seperti Abu Fauzan ini harus kita peroleh ketika memidanakan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Hal itu termasuk juga untuk menjerat orang-orang yang sudah terlanjur berangkat ke Suriah dan kembali ke Indonesia.

“Kami tidak bisa menyamakan semua yang berangkat ke sana (Suriah) adalah untuk itu (terorisme). Ini semua harus dibuktikan,” ujar Boy.(CNN Indonesia)

Exit mobile version