Isu Papua “Panas” Di Sidang HAM PBB

Jayapura, Jubi – Sesi 32 Sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Genewa, Swiss yang berlangsung sejak 13 Juni hingga 1 Juli 2016 menggulirkan kembali persoalan HAM di Tanah Papua. Pernyataan Kepulauan Solomon dan Vanuatu dibantah oleh Indonesia yang menyebutkan dua negara ini tidak paham apa yang terjadi di Papua.

Diplomat Vanuatu, Setareki Waoanitoga dalam sesi ini mengatakan selama beberapa bulan belakangan, ribuan Orang Asli Papua telah ditangkap oleh polisi karena melakukan aksi demonstrasi damai di beberapa kota di Tanah Papua.

“Ini bertentangan dengan hak kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin sebagai Hak Asasi Manusia, bahkan jika yang disampaikan itu bertentangan dengan pemerintah,” kata Setareki kepada Sidang Dewan HAM PBB, Rabu (23/6/2016)

Setareki mengutip laporan Maina Kiai, pelapor khusus PBB untuk hak kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat yang mengatakan apa yang terjadi di Papua saat ini adalah satu fenomean yang terkait dengan fundmentalisme budaya dan nasionalisme. Ini menunjukkan adanya dominasi dari budaya tertentu, bahasa tertentu, bahkan tradisi tertentu yang merasa yakin lebih unggul daripada yang lain.

“Laporan saya mendokumentasikan fenomena ini di Cina yang membatasi hak berkumpul dan berserikat orang-orang Tibet dan Uighur; di Indonesia terhadap etnis Papua Barat; dan di tempat-tempat seperti India dan Mauritania terhadap individu yang dianggap kasta yang lebih rendah,” kata Kiai dalam laporannya di hadapan sidang Dewan HAM PBB pada tanggal 17 Juni.

Vanuatu, lanjut Setareki, mendesak PBB agar bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk mengijinkan pelapor khusus PBB untuk hak kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat berkunjung ke Papua untuk mendapatkan pandangan yang obyektif dan independen tentang Papua.

“Rakyat Papua juga menginginkan pemerintah Indonesia membebaskan jurnalis asing untuk masuk ke Papua. Demikian juga lembaga-lembaga internasional untuk masuk dan bekerja di Tanah Papua,” kata Setareki kepada sidang Dewan HAM PBB.

Tak jauh berbeda, Diplomat Kepulauan Solomon, Barrett Salato juga menyampaikan bahwa perhatian Presiden Indonesia, Joko Widodo memang meningkat atas Papua, namun pelanggaran hak asasi orang Papua tetap terjadi dan tidak terselesaikan.

Salato mengatakan kepada sidang, pemerintah Kepulauan Solomon menerima laporan berkala dari Papua tentang penangkapan sewenang-wenang, eksekusi, penyiksaan, pembatasan kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat, yang dilakukan terutama oleh polisi Indonesia.

“Apa yang kami sampaikan akan memberikan kesadaran pada komunitas internasional tentang apa yang sedang terjadi di Papua,” katanya kepada Jubi usai sidang melalui sambungan telepon.

Disampaikannya, tidak banyak informasi tentang Papua yang bisa sampai kepada komunitas internasional, sehingga harus dibawa ke sidang PBB.

“Ini untuk menyampaikan suara sesama manusia yang tidak memiliki suara di dewan hak asasi manusia,” kata Salato.

Respon Indonesia
Pernyataan Vanuatu dan Kepulauan Solomon serta beberapa LSM Internasional tentang situasi di Papua ini dibantah oleh Indonesia. Pimpinan delegasi Indonesia saat menyampaikan jawaban atas pernyataan dua negara Melanesia ini mengatakan Vanuatu dan Kepulauan Solomon tidak paham apa yang terjadi di Papua. Dubes Indonesia untuk PBB Triyono Wibowo bahkan menuduh dua negara ini memberikan dukungan pada kelompok separatis di Papua.

“Dukungan tersebut jelas melanggar maksud dan tujuan Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional tentang hubungan persahabatan antara negara-negara dan kedaulatan dan integritas teritorial negara,” kata Triyono.

Triyono menambahkan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan instansi pemerintah terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah HAM, termasuk yang terkait dengan Papua, dan juga mengambil langkah-langkah untuk pencegahan agar tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.

“Pemerintah Indonesia sedang menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua. Untuk mempercepat proses menangani kasus tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan telah membentuk tim terpadu yang mencakup Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” kata Triyono.

Dia menambahkan, Provinsi Papua dan Papua Barat saat ini menikmati otonomi luas, dan demokrasi, yang dijamin oleh hukum nasional. Selain itu, perlu dicatat bahwa anggaran per kapita di Papua dan Papua Barat termasuk yang tertinggi di Indonesia.

Triyono juga mengatakan Kepulauan Solomon dan Vanuatu masih jauh dari sempurna dalam pelaksanaan dan perlindungan HAM di negara mereka.

“Mereka masih menghadapi masalah HAM yang serius. Korupsi merajalela di semua segmen di masyarakat dan pemerintah. Perdagangan orang terus berlangsung. Anak-anak terus menghadapi kekerasan seperti halnya perempuan,” ujar Triyono.

Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo yang hadir dalam sidang HAM ini mengatakan sungguh ironis jika Indonesia masih berkutat pada cara lama menyembunyikan fakta di hadapan peserta sidang.

“Di zaman “klik” saat ini, saat yang bersamaan semua potret pelanggaram HAM West Papua dapat langsung diakses di internet,” kata Yeimo.

Apa yang disampaikan oleh Vanuatu dan Kepulauan Solomon serta 21 LSM Internasional ini menurut Yeimo telah “menampar” kembali wajah Indonesia.

“Dubes RI untuk PBB, Triyono Wibowo membantah sambil “menyerang” semua laporan dan desakan Solomon Islands, Vanuatu dan 21 NGO yang tersaji di sidang HAM PBB, kemarin, (22/06/2016),” ujar Yeimo.

Tim Terpadu Menko Polhukam Melawan Hukum

Namun tak seperti yang disampaikan oleh Triyono, Tim Terpadu yang dibentuk oleh Menko Polhukam untuk menangani masalah HAM di Papua terus menerus mendapatkan penolakan oleh masayarakat Papua. Tin terpadu ini dianggap tidak independen dan tidak representatif untuk menyelesaikan masalah HAM Papua.

“Tim Menkopolhukam dengan melibatkan beberapa pemerhati HAM Papua, tidak akan menyelesaikan masalah HAM di Papua. Sebab, Menko Polhukam bukan lembaga independen,” kata Yunus Wonda, Ketua DPR Papua.

Tim terpadu ini bahkan dianggap melakukan tindakan melawan hukum karena tidak punya dasar hukum yang jelas untuk menyelesaikan masalah Hak Asasi Manusia di Papua.

“Yang punya kewenangan sesuai Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah Komnas HAM. Yang menentukan satu kasus adalah pelanggaran HAM atau bukan adalah Komnas HAM. Kalau tim ini sudah membuat kategori mana yang pelanggaran HAM atau bukan, itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata pengacara HAM Papua, Yan Warinusy. (*)

Exit mobile version