Idiologi Beda, KNPB Tak Terdaftar di Kesbang

JAYAPURA — Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Provinsi Papua Musa Isir, S.Sos, MPA., melalui Kepala Sub Bidang Ketahanan Kemasyarakatan dan Ekonomi Kesbang Provinsi Papua, Palgunadi, SE., mengatakan pihaknya tidak bisa membubarkan KNPB.

Pasalnya, Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut sama sekali belum mendaftarkan diri ke Badan Kesbang Provinsi Papua.

“KNPB tak terdaftar di Kesbang, karena termasuk Ormas tak resmi, karena ideologinya   bertentangan dengan Pancasila  dan UUD 1945,” tegas Musa Isir ketika dikonfirmasi terkait status hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Di ruang kerjanya, Jumat (27/3).

Musa Isir menjelaskan di Papua terdapat 320-an Ormas yang terdaftar di Badan Kesbang Papua, di dalamnya tak termasuk  KNPB, bahkan pihaknya juga tak  mengetahui  keberdaaan  Ormas tersebut.

“Mungkin karena tujuan KNPB memang bertentangan dengan negara, sehingga  dia tak mendaftar di Kesbang. Kalau dia mendaftar jelas kita tolak, sebab salah-satu persyaratan sebagaimana UU No. 17 /2013 tentang Ormas, setiap Ormas harus memiliki AD/ART dan  berdasarkan Pancasila  dan UUD 1945,”

kata  Palgunadi.

Untuk membubarkan Ormas  yang  bertentangan dengan UU, Menurut Palgunadi, mesti ada  prosedur  dan tahapan-tahapannya, seperti peringatan tertulis. Apabila peringatan tertulis  ternyata tak digubris, maka Ormas  tersebut  dapat  dituntut  di  Pengadilan. Jika terbukti melanggar hukum,  maka  Pengadilan berhak  untuk  membubarkan  Ormas tersebut.

Palgunadi menandaskan, walaupun ada UU No. 17 /2013 tentang Ormas,  tapi  peraturan ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP). Ini  yang menyebabkan pihaknya  sulit membubarkan Ormas  yang  bertentangan, termasuk KNPB.

Palgunadi mengatakan, sebetulnya yang salah bukan Prmas, tapi oknum-oknumnya ternyata bertentangan  dengan ideologi negara dan mengganggu ketertiban umum.

Karenanya, terangnya, aparat seharusnya mengamankan oknum-oknum Ormas yang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan UU.

Dikatakan Palgunadi, hingga tahun 2015 terdapat  320-an  Ormas di Papua  yang terdaftar di Kesbang Provinsi Papua. Tapi hanya sebagian kecil melaporkan kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan.

“Sebetulnya yang perlu dilakukan tindakan hukum sesuai  KUHP adalah oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis  dan mengganggu  ketertiban masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen (Pol) Yotje Mende mengusulkan agar KNPB dibubarkan, karena sudah sering melakukan tindakan anarkis  dan mengganggu ketertiban masyarakat. (Mdc/don/l03)

Source: Sabtu, 28 Maret 2015 14:13, BinPa

Exit mobile version