“Rakyat Papua Pahami Dialog itu Referendum”

JAYAPURA – Wacana dialog yang disampaikan Pemerintahan Presiden RI Ir. Joko Widodo (Jokowi) ketika berada di Papua, beberapa waktu lalu, ternyata terus dipertanyakan.

Pasalnya, Kepala Negara tak menjelaskan secara baik dialog macam apa yang diingini  pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Jangan sampai ini membuat bom waktu, padahal  sebetulnya dengan adanya Rancangan UU Otsus Plus bagi Papua itu merupakan salah-satu  jawaban terhadap semua gejolak yang terjadi di Tanah Papua,” tegas Sekda ketika membahas pembangunan Papua bersama Direktur Informasi dan Media Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri Siti Sofia Sudarma di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Selasa (17/3).

“Dialog menjadi isu kontenporer yang cukup signifikan, karena dialog menurut pemahaman  rakyat Papua  focus interes-nya adalah referendum,” jelas Sekda.

Menurut Sekda, di Papua ini ternyata tak terjadi gesekan-gesekan horizontal atas dasar isu agama, isu suku dan lain-lain. Walaupun memang pihaknya menyadari dan memaklumi    sejumlah rakyat Papua masih bergerilya di gunung dan di hutan memanggul senjata  mengusung idelogi Papua merdeka.

Namun demikian, ujar Sekda, pemerintah berusaha mengakomodir aspirasi mereka dan berusaha memberikan pemahaman dengan kearifan-kearifan lokal yang ada, sehingga suatu saat nanti mereka kembali ke pangkuan NKRI dan membangun Papua.

Dikatakan Sekda, ketika pembahasan Rancangan UU Otsus Plus di DPR RI, ternyata Fraksi-Fraksi di DPR RI sebagian menerima dan sebagiannya menolak. Padahal rancangan UU Otsus Plus tersebut telah dipersiapkan setahun lebih. Tapi hal ini tak dipahami pemerintah pusat melainkan menyatakan pembahasan Rancangan UU Otsus Plus di DPR RI menunggu Prolegnas tahu 2016 mendatang.

Menurut Sekda, kebijakan pemerintah pusat ini membuat pemahaman semua elit di Papua terhadap Jakarta menjadi tak baik.

Namun demikian, menurut Sekda, ini realita yang mesti diketahui bersama seharusnya  Rancangan UU Otsus Plus sebanyak 365 Pasal adalah jawaban untuk mengatur kewenangan bagi masyarakat Papua di atas semua potensi dan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. (mdc/don/l03)

Source: Kamis, 19 Maret 2015 06:16, BinPa

Exit mobile version