Gubernur : Anggota MRP Mesti Paham UU Otsus

JAYAPURA – Keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sempat tidak lengkap, kini utuh kembali.

Pasalnya Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP., M.H., telah melantik 4 anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota MRP periode 2011-2016. Ke-empat orang yang dilantik masing-masing Stepanus Kanimu, Frederikus Kemaku, Pendius Jikwa dan Robert D. Wanggai, S.Sos., Acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dihadiri Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua III DPRP Ny.Yani, S.H,, Sekretaris MRP Y.I.S. Matutina, S.Sos., M.Si., dan para anggota MRP lainnya di Aula Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (5/3).

Gubernur Enembe mengutarakan, sebagaimana UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, khusus Pasal 18 b menyatakan, negara mengakui dan menghormati suatu pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Sebab, Otsus bagi pemerintah pusat pada dasarnya pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur diri sendiri dalam bingkai NKRI.

Namun, tutur Gubernur, kewenangan yang lebih luas disertai tanggung jawab yang lebih besar pula untuk mengolah kekayaan alam, demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sekaligus kewenangan meningkatkan potensi orang asli Papua khususnya adat, agama dan perempuan.

“Saudara-saudara yang berwenang bicara tentang potensi orang asli Papua, saya hanya wakil pemerintah pusat di daerah. Ini bukan Gubernur yang bicara, tapi UU Otsus yang bicara untuk ditaati dan dipatuhi,”

imbuh Enembe.

Menurut Gubernur, keanggotaan MRP diangkat melalui UU Otsus, sehingga merekapun dapat memahaminya untuk menyelamatkan orang asli Papua dari keterbelakangan, kemiskinan, kebodohan, keterisolasian dan kematian.

“Waktu setahun tak cukup berbicara kepentingan orang asli Papua. Tapi saya saudara-saudara bisa menyuarakan keadaan orang asli Papua yang sesungguhnya. Mudaha-mudahan karya terbaik saudara-saudara mampu mengakhiri tugas Anda,”

terang Enembe.

Di bagian lain, tambah Gubernur, MRP bukan lembaga politik. Tapi lembaga pemberdayaan orang asli Papua. MRP juga bukan lembaga separatis, tapi lembaga terhormat milik orang asli Papua.

“Setiap anggota MRP disapa yang mulia pimpinan dan anggota MRP. Itu berarti segala kelakuan dan tindakan harus juga mulia,” tukas Gubernur.

Sementara itu, PAW Anggota MRP Robert D Wanggai mengemukakan pihaknya optimis setahun mengabdi di MRP akan dapat berbuat sesuatu.

“Kendati tak banyak, tapi manfaatnya bisa dirasakan, terutama bagi orang pribumi,” ujar Robert Wanggai. (mdc/don/l03/par)

Source: ‘at, 06 Maret 2015 01:35, BinPa

Exit mobile version