Boy Eluay: Cukup Seorang Theys, Menjadi Martir Bagi Masuknya Otsus

Sentani, Jubi,- Adanya rencana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) untuk dibukanya kembali kasus pelanggaran HAM yang menewaskan tokoh kharismatik Papua, Theys Eluay dalam waktu dekat ini, ditolak tegas oleh keluarganya.

“Selama ini kita sebagai anak – anaknya dan keluarga tidak pernah diberitahu kalau ada yang mau buka kembali kasus kematian bapak Theys Eluay. Andaikan hal ini mau dilakukan tolong beritahu kami,”

tegas Boy Eluay, anak sulung dari Theys Eluay di Sentani, Senin 23/2/2015.

“Sebenarnya ada apa?” tanya Boy.

Bagi Boy, Theys Eluay adalah seorang pemimpin besar rakyat Papua secara umum. Kematiannya membuat orang Papua kehilangan seorang figur yang bisa menyuarakan suara – suara masyarakat Papua. Theys juga secara strata di Tanah Tabi adalah pemimpin besar secara khusus bagi masyarakat yang mendiami Tanah Tabi.

“Lebih spesifik lagi kita sebagai orang Sentani dan keluarga besar Eluay, kita kehilangan tiang pilar dalam rumah ini. Oleh karena itu sebagai anak sulung saya mau tegaskan kepada semua pihak yang mau usut kematian Bapak saya, jangan bawa nama bapak saya seperti tiang bendera,”

ujar Boy.

Dijelaskannya lagi, sudah cukup seorang Theys menjadi martir bagi masuknya Otsus di Papua.

“Orang lain yang memanfaatkan Otsus, sementara kami disini hanya tinggal bertanya dan bertanya, apa yang harus di perbuat oleh tempat ini kepada kami anak – anak dari seorang pemimpin besar ditanah ini,”

kesalnya.

Sementara di tempat yang sama, Yanto Eluay yang juga anak kandung dari Theys Eluay mengatakan bahwa dalam adat Sentani, kematian seseorang dalam keluarga ada harga yang harus di bayar.

“Kematian Bapak saya, sebagai anak laki – laki dalam rumah ini kita harus membayar kepada pihak om – om dari bapak saya. Hal kecil ini saja tidak ada perhatian dari Pemerintah kepada kami, sekarang mau bicara usut kematiannya?”

kata Yanto. (Engelberth Wally)

Source: Diposkan oleh : Engelbert Wally on February 23, 2015 at 22:32:31 WP, Sumber :Jubi

Exit mobile version