Penembakan Siswa di Paniai : Setelah Satu Bulan Baru Polisi Mau Bentuk TPF?

Jayapura, Jubi/Antara – Ketua Dewan Adat Daerah Paniai Jhon Gobai berharap Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Mabes Polri untuk mengungkap kasus kekerasan di Enarotali, Kabupaten Paniai, awal Desember 2014, bersikap netral agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Saya kira TPF yang dibuat Mabes Polri untuk mengimbangi atau membandingkan temuan mereka di lapangan dengan pihak lain yang telah melakukan investigasi. Makanya harus netral,” kata Jhon Gobai ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Sabtu (17/1).

Ia mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende bahwa Mabes Polri telah membentuk tim TPF kasus Paniai.

Menurut Gobai, pembentukan TPF oleh Mabes Polri berpeluang menjadi bahan perdebatan yang panjang dengan pihak tertentu.
“TPF Polri hanya akan jadi bahan perdebatan dari pihak polisi dan tentara, guna bandingkan Komnas HAM punya tim penyelidikan,” katanya.

Apalagi, pada 6-8 Januari 2015, Komnas HAM telah menggelar pleno untuk tim penyelidikan yang melibatkan semua pihak, termasuk polisi, tentara, masyarakat, dan LSM.
“Pertanyaannya kenapa baru sekarang mau bentuk? Padahal Kapolda Papua menyatakan bahwa akan ungkap masalah ini dalam dua pekan, namun kasus ini sudah satu bulan lebih terjadi, tapi titik terangnya belum juga ada,” katanya.

Seharusnya, kata Gobai, Mabes Polri mengusulkan membentuk TPF sejak pertengahan Desember 2014 atau beberapa hari setelah peristiwa kekerasan atau paling tidak bisa berikan gambaran kinerja investigasi sejauh mana.

Sementara itu, secara terpisah Pelaksana tugas Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Ramandey mengaku belum mendapat informasi sejauh mana TPF yang dibentuk Mabes Polri mau melibatkan pihaknya.
“Sampai sekarang saya belum tahu, tetapi dari hasil yang kita lakukan waktu itu, kita menyodorkan dua opsi untuk ungkap kasus itu kepada Komnas HAM Pusat,” katanya.

Opsi yang pertama adalah pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KPP HAM) dan opsi yang kedua, adalah pembentukan TPF.
“KPP HAM, itu untuk jangka panjangnya, untuk jangka pendeknya kita usulkan TPF. Kenapa TPF? TPF dari segi efektivitas dan proses pengungkapan itu dimungkinkan cepat. Memang dia tidak bergeser ke Pengadilan HAM, tetap dia bisa bergeser ke sejumlah pengadilan,” katanya.

Misalnya jika yang terlibat dan terbukti bahwa kasus Paniai itu polisi atau tentara, maka bisa dibawa ke pengadilan kode etik dan mahkamah militer.

“Kalau polisi ke sidang kode etik, kalau tentara ke Mahkamah Militer, kalau masyarakat umum ke pengadilan umum, dan itu sangat dimungkinkan. Karena dia secara pararel, itu semua pihak bisa terlibat didalam dan itu memerlukan birokrasi yang panjang,” katanya.

Frits juga menyampaikan bahwa TPF tidak akan menggugurkan KPP HAM, karena Komnas HAM di Jakarta telah membentuk tim tetapi tim itu belum diketahui bentuknya seperti apa.

“Hanya sampai sekarang perwakilan disini belum tahu tim itu seperti apa. Tim itu dipimpin oleh Manejer Nasution. Dia itukan salah satu konselor Komnas HAM. Kita juga belum tahu apa kah tim ini melibatkan perwakilan atau tidak, karena belum ada pemberitahuan surat resmi begitu,” katanya Mengenai pernyataan Kapolda Papua terkait Mabes Polri bentuk TPF, Frits mengatakan, Komnas HAM Papua juga belum tahu hal itu.

“Kita belum tahu sejauh mana Mabes Polri melibatkan Komnas HAM dalam tim TPF yang dibentuk itu. TPF itukan kuat karena didukung Keppres dan pelibatan unsur tidak hanya kepolisian tetapi banyak pihak,” jawabnya.

Kasus kerusuhan yang terjadi 8 Desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, yang berawal dari masalah lalu lintas itu hingga menyebabkan warga melakukan aksi pemalangan di ruas jalan Enarotali, namun saat palang dibuka warga menyerang pos koramil hingga akhirnya ditemukan empat orang tewas dan belasan lainnya luka-luka.

Keempat korban yang tewas tertembak itu masing-masing Yulian Yeimo, Simon Degei, Alpius Gobay dan Alpius Youw. (*)

Diposkan oleh : Admin Jubi on January 17, 2015 at 18:18:26 WP

Exit mobile version