Detik Otsus Dihapus, Detik itu NKRI tidak Punya Dasar Hukum Menduduki Tanah Papua

Menanggapi rencana NKRI menghentikan Otsus atas tanah Papua yang telah diberlakukan sejak 2001 oleh Presiden Megawati Sukarnoputri waktu itu, Lt. Gen. TRWP Amunggut Tabi atas nama Gen. TRWP Mathias Wenda dari Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua menyatakan,

“Detik Otsus dihapus, maka detik itu pula NKRI tidak punya Dasar Hukum untuk menduduki Tanah Papua. Dengan mencabut UU Otsus, maka secara otomatis mencabut dasar hukum NKRI tinggal di Tanah Papua, sama dengan NKRI keluar dari Tanah Papua”.

Demikian dijawab lewat SMS menanggapi ringkasan SMS yang PMNews kirimkan kepada Markas Pusat Pertahanan (MPP) TRWP.

Dilanjutkan dalam pesan pendek itu,

Demikian juga, begitu masa berlaku UU Otsus berakhir, maka status hukum West Papua di dalam NKRI harus berakhir, kecuali kalau NKRI mengeluarkan UU selain UU Otsus untuk memperpanjang masa pendudukannya atas tanah Papua. Jadi, UU Otsus bukan sekedar untuk membangun tanah dan bangsa Papua ras Melanesia di dalam kerangka NKRI, tetapi sekaligus sebagai Surat Kontrak yang berisi Hak Menduduki dan Menggarap serta mencari keuntungan dari Tanah Papua. Kontrak itu ditandangani oleh NKRI, dan diketahui oleh masyarakat internasional, tanpa keterlibatan bangsa Papua.

Selanjutnya dikatakan juga dalam sms berikutnya,

Oleh karena itu, orang Papua yang mau tetap mempertahankan UU Otsus ialah orang Papua yang pro-NKRI, yang kami sebut orang suku Papindo (Papua – Indonesia). Kalau orang Papua asli dan murni akan mengucap syukur kepada Tuhan kalau NKRI mau menghapus UU Otsus atas tanah Papua.

Akan tetapi di sisi lain, tetap mempertahankan Otsus juga lebih bagus, karena ujung-ujungnya pasti tetap menguntungkan perjuangan Papua Merdeka.

Jangan kita lupa bahwa hubungan negara-bangsa modern dengan masyarakat adat di seluruh dunia semuanya didasarkan atas produk hukum internasional yang dijadikan dasar bagi para penjajah untuk menduduki wilayah dan bangsa jajahannya. Termasuk NKRI menduduki West Papua atas dasar Perjanjian Roma dan Perjanjian New York tahun 1960-an. Kedua perjanjian ini ditindak-lanjuti dengan Pemberlakuan Otonomi Khusus 25 tahun, yang mulai dari tahun 1963 dan berakhir tahun 1988 (masih ingat Dr. Thom Wainggai memproklamirkan negara Melanesia Raya dengan alasan Otsus I NKRI di Tanah Papua berakhir pada saat ini). Dari tahun 1988 – 2001, status West Papua di dalam NKRI tidak memiliki dasar hukum apapun. Baru tahun 2001 ada dasar hukum UU Otsus No. 21/2001, yang akan berakhir 2026.

Akan tetapi itu semua tergantung perjuangan orang Papua, baik yang ada di dalam pemerintah NKRI sebagai pejabat kolonial Indonesia ataupun yang ada di luar pemerintah. Kalau semua orang Papua punya harga diri dan bermartabat sebagai manusia ciptaan Tuhan di tanah leluhurnya dan menghargai itu serta memperjuangkannya, maka bukan hal yang tidak mungkin, NKRI akan angkat kaki dari Tanah Papua, pada suatu saat. Hal itu pasti, tetapi kita tunggu waktu Tuhan.

Exit mobile version