Soal Smelter, Freeport Minta Gubernur Berbicara ke Pusat

Gubernur Papua bersama para pimpinan SKPD menerima perwakilan dari PT Freeport Indonesia.JAYAPURA — Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua melalui Gubernur, untuk bicara kepada pemerintah pusat, jika Pemprov tetap berkeinginan agar Pabril Smelter dibangun di Papua.

“Mungkin beliau akan menyampaikan ditingkat nasional karena itu kami tidak punya kewenangan, hanya menyampaikan permasalahan, jadi kami melihatnya dari sisi teknis, ekonomi untuk pembangunan itu, nah gubernur mestinya mau memperjuangkan itu mesti membicarakan pada tingkat nasional,”

kata Rozik.
Sebelumnya pada Senin (18/08) siang, Rozik yang didampingi beberapa direksinya, menyambangi Kantor Gubernur Papau dan diterima langsung oleh Gubernur Lukas Enembe yang juga menyertakan beberapa pimpinan SKPD termasuk juga Sekda Papua TEA. Hery Dosinaen, S.IP, juga perwakilan dari Komisi C DPRP Papua yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C Yan Ayomi, diruang kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rozi mengaku kedatangannya tersebut hanya melaporkan bahwa perusahaannya sudah mulai ekspor kembali sejak ada penandatanganan MoU dengan pemerintah. “Kami laporkan kepada beliau mengenai isi dari MoU itu yang harus ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut mengenai amandemen kontrak karya,” tuturnya.

Pertemuannya dengan Gubernur Papua, dikatakannya untuk meminta saran-saran gubernur dan juga untuk bersama-sama menyampaikan hal-hal yang terutama berkaitan dengan daerah, untuk bisa nantinya menjadi bahan didalam pembicaraan mengenai amandemen kontrak karya.

Mengenai Smelter yang diharap Pemprov dibangun di Papua, Rozik mengatakan hal tersebut belum ditentukan. Menurutnya untuk memenuhi permintaan Pemprov untuk membangun Smelter di Papua, ada hambatan yang ditemui, karena diperlukan adanya industri pendukung yang akan menampung produk yang akan menimbulkan polusi, seperti CO2/belerang, kalau ada industri pupuk, atau petrokimia itu diperlukan untuk menyerap, kalau tidak itu akan menjadi bahan yang menggangggu lingkungan.

Kemudian juga keperluan adanya industri semen untuk menyerap limbah padat dari Smelter, jadi itu yang menjadi bahan pembicaraan dengan beliau yang saya sampaikan,” tuturnya.

Dijelaskannya, Freeport mempunyai Kewajiban membangun Smelter sesuai aturan pemerintah hingga akhir 2016, dan hal tersebut justru yang menjadi masalah untuk membangun pabrik pengolahan konsentrat di Papua. “Waktunya terlalu pendek kalau kita harus membangun di Papua, infrastrukturnya sekarang harus dibangun, dan waktunya terlalu pendek, itu yang saya sampaikan ke Gubernur,” aku Rozik.

Kalau sekarang dengan Freeport mendapat kewajiban untuk membangun Smelter dalam waktu pendek, Rozik menyatakan, pilihannya itu terpaksa ditempat yang ada infrastruktur, oleh karena itu larinya ke Gresik, Jawa Timur.

“Kalau misalnya Papua menginginkan itu tentu kita memerlukan waktu yang lebih panjang, infrastruktur harus dibangun, cari investor untuk pembangunan industri pendukung, ini pasti memerlukan waktu yang lebih,”

imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi C, Yan Ayomi mengatakan dalam pertemuan tersebut Freeport menyampaikan kontrak karya yang baru khususnya menyangkut MoU yang ditandatangani pada 29 Juli lalu, sekaligus juga dibicarakan tentang pikiran dan masukan baru yang nanti akan dibicarakan pada 20 Agustus di Amerika dengan kantor induk dari Freeport.

Diakui Ayomi, dalam kesempatan tersebut ia menekankan kepada Freeport untuk bisa membantu mensejahterakan masyarakat Papua, karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sudah cukup lama beroperasi di Tanah Papua.

“Tadi saya ingatkan kembali kepada Freeport yang sudah 60 tahun beraktivitas di Papua agar segala macam kegiatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua. Freeport harus lebih banyak bekerjasama dengan pemerintah daerah, supaya hal-hal yang bisa dibantu oleh Pemda, pemda juga bisa membantu,”

ujarnya.

Ia juga menanggapi mengenai pembangunan pabrik Smelter, dimana ia mengatakan pihaknya sejalan dengan Gubernur yang dengan gigih menginginkan pabrik tersebut dibangun di Papua.

“Saya tegaskan kembali kepada freeport, permintaan pemeritah daerah agar Smelter dibangun di Indonesia dengan batas waktu hanya dua tahun sudah harus dibangun, itu persyaratan kalau freeport masih ingin tetap beroperasi di Indonesia. Dan DPR menegaskan supaya smelter itu dibangun di Papua,”

ucap Ayomi.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Ayomi berujar jika pihak Freeport meminta Pemprov untuk membantu mereka berbicara dengan pusat agar batas waktu pembangunan pabrik Smelter bisa diundurkan.

“Tadi PT Freeport minta supaya pemerintah daerah bisa membicarakan dengan Pemerintah Pusat supaya smelter bisa dibangun di Papua. Karena ini menyangkut pembicaraan politik. Kami siap nanti kami yang akan bicara, dan gubernur yang akan fasilitasi,”

cetusnya.

Ayomi juga mengaku pihaknya meminta Freeport untuk memberi manfaat bagi pendapatan asli daerah. Pajak-pajak yang belum dibayar selam beroperasi disini supaya diselesaikan kalau Freeport mau membuka kontrak karya yang baru. (ds/don/l03)

Selasa, 19 Agustus 2014 15:25, Binpa

Exit mobile version