Makar di Serui, Sidangnya Kok di Sorong?

KELUARGA tujuh tersangka kasus makar yang di tangkap oleh polisi saat melakukan penyergapan di Kampung Sasawa Distrik Kosiwo Kabupaten Kepulauan Yapen 1 Februari 2014 lalu mempertanyakan pemindahan lokasi sidang dari PN Serui ke PN Sorong, padahal menurut mereka selama ini tidak ada gejolak ataupun ancaman ataupun intervensi dari pihak manapun terhadap proses hukum yang di jalani oleh ketujuh tersangka di maksud.

“hukum tidak adil kepada kita orang lemah, kenapa rantingnya yang di tangkap, sedangkan pohonnya di biarkan oleh aparat, terus alasan apa kok sidangnya di pindahkan ke Sorong, sehingga keluarga tidak bisa memantau dan mengikuti proses sidangnya, ada apa ini, semuanya patut dipertanyakan”,

kata Yakob Wanggori kerabat dari dua orang tersangka.

Ia juga mempertanyakan surat komitmen Kapolda yang memberikan keringanan kepada para tersangka dengan menjamin akan menjerat para tersangka dengan tindak pidana ringan saja dan tidak dengan pasal makar.

“dulu sesuai petunjuk Kapolres kami dari keluarga sudah buat surat permohonan maaf atas nama Kepala Suku Arui kepada Kapolda yang di tembuskan ke Pangdam, DPRP, MRP Dewan Adat Papua, dan ada surat disposisi dari Kapolda kepada Kapolres untuk ada keringanan hukuman karena pertimbangan kemanusiaan dan pembinaan, tapi kok mereka tetap di jerat pasal makar, bahkan sekarang di sidang di luar Serui lagi, ke Sorong, Papua Barat, tandanya aparat tidak mampu amankan kah ? atau Pengadilan dan Jaksa di Serui sini tidak mampu kah ?”,

katanya lagi.

Menurutnya, surat tersebut di antar ke kapolda, Kapolda menyampaikan keluarga menunggu selama 1 minggu, setelah itu ia di panggil dari Reskrim, dan diminta buat surat lagi dari keluarga untuk buat permohonan maaf dan penangguhan penahanan karena ada disposisi dari Kapolda ke Polres untuk diberikan pidana ringan kepada 6 tersangka makar Sasawa, karena kondisi mereka yang semakin memburuk dan istri anak yang menjadi korban, makanya dirinya merasa terkejut mendengar para tersangka di sidang di Sorong dan sudah di berangkatkan dengan kapal laut tanpa pemberitahuan ke keluarga.

Merlyn Helan istri tersangka JYK Minggu (8/6) petang mengaku kecewa atas pemindahan suaminya ke Sorong Papua Barat, karena keluarga tidak bisa mengetahui dan mengikuti proses sidang, selain itu secara psikologis membuat kedua anaknya sakit – sakitan, karena selama di tahan di Lapas Serui, ia masih bisa membawa kedua anaknya menjenguk sang suami.

“Sebelum Bapa dorang dikirim ke Sorong, saya dengan anak saya yang umur 3 tahun jengukBapa di Polres hari senin, tapi polisi tidak sampaikan kalau mau kirim Bapa dorang ke Sorong, nanti setelah Bapa tiba di Sorong, baru keluarga dorang dari kota kasih kasih kabar bahwa Bapa sudah dipindahkan ke Kejaksaan Negri Sorong”,

katanya kepada SULUH PAPUA sambil bercucuran air mata.

Ia mengakui saat ini kerepotan karena kedua anaknya selalu menangis menanyakan Ayahnya, dan saat ini kedua anaknya sedang sakit demam, gara – gara berapa hari minta mau ketemu Ayahnya.

“sebagai istri saya kecewa sekali, kenapa polisi dan Jaksa tidak kasih tau kalau hari Kamis mereka mau di bawa ke Sorong ikut kapal. supaya kita keluarga ini ada uang ka tidak ka, saya dengan anak-anak bisa ikut ke Sorong. Sekarang ini anak 2 ini butuh Bapanya, setiap hari menangis tanya Bapanya dimana”,

katanya sambil berurai air mata.

Dorce Mora ibu kandung tersangka lainnya kepada SULUH PAPUA saat ditemui di ruamhnya mengaku pasrah saja dan berdoa kepada Tuhan, karena dia meyakini anaknya hanya ikut – ikutan saja berkumpul di Kampung Sasawa dan tidak memahami apa yang dia ikuti.

“mereka takut apakah, sampai sidang di pindahkan ke Sorong, tidak mungkin ada yang ganggu proses sidang, kita keluarga senang kalau sidang di Serui saja, karena kita masih bisa jenguk dan bisa denagr langsung apakah tuduhan benar ka tidak”,

kata Dorce Mora

Bernadus Kakori anak mantu tersangka lainnya menilai proses pemindahan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Serui tidak mampu, dan Polres Yapen juga tidak mampu, buktinya mengamankan jalannya sidang saja tidak sanggup.

“kami keluarga tidak setuju, dan ini menandakan PN Serui tidak mampu menyelesaikan kasus makar, sehingga di pindahkan, atau ini ada kepentingan lain, pantas keluarga pertanyakan, karena kasus ini ada janggalnya, atau di paksakan, makanya takut ketahun mungkin, kita mau setelah proses sidang, mereka harus dikembalikan ke Serui, kalau tidak kami minta ada tanggungjawab dari Kapolda atas kasus ini”,

katanya dengan nada geram.

Keluarga para tersangka makar Kampung Sasawa meminta kepada seluruh petinggi dan pejabat di Papua mestinya melihat kasus ini dan tidak tinggal diam.

“Bapak Kapolda, Gubernur Papua, MRP, DPRP, bisa lihat kami keluarga punya susah kah, sidang jauh, kita mau pergi makan biaya karena tra ada keluarga disana, ada ekanehan dalam kasus ini”, kata Bernadus.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP.Gatot Suprasetya,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP.Dody Tri Hendro,SH ketika di konfirmasi SULUH PAPUA belum lama menjelaskan bahwa kepolisian sudah menuntaskan berkas para tersangka dan semuanya baik berkas, bukti, dan tersangka telah di limpahkan ke Kejaksaan, sehingga tahapan persidangan menjadi kewenangan Kejaksaan.

berkas perkara yang terjadi di Sasawa sudah lengkap (P-21), tersangka dan BB sudah kita serahkan ke Jaksa. demi alasan keamanan, kita sengaja tidak ekspos mengingat situasi dan kondisi daerah”, kata Kasatreskrim tanpa merinci bentuk ancaman keamanan seperti apa yang mereka hadapi.

Kepala Kejaksaan Negri Serui yang coba di konfirmasi SULUH PAPUA beberapa kali tidak menjawab SMS atau mengangkat telepon untuk memberikan keterangan alasan pemindahan lokasi sidang.

Kepala Pengadilan Negri Serui Esau Yerisetouw saat di konfirmasi via telepon selulernya mengaku tidak mengetahui alasan pemindahan dan mengatakan bahwasanya PN Serui siap menggelar proses sidang makar di maksud.

“saya terima surat dari Kejaksaan Serui yang ditujukan kepada MA, karena faktor keamanan, sehingga diminta untuk disidangkan di luar Serui. Tetapi kalau pun di sidang di Pengadilan Negri Serui, kita siap laksanakan, tetapi saya tidak paham alasan keamanan seperti apa yang dimaksud pihak Kejaksaan, jadi wartawan konfirmasi ke pak Kajari ya,’’

katanya melalui telepon dan mengaku sedang berada di Jakarta.

Ketujuh tersangka yang saat ini siap menjalani proses persidangan di PN Sorong adalah Salmon Windesi, Peneas Reri, Jimmi Yermias Kapanai, Cornelius Woniana, Obeth Kayoi dan Rudy Ottis Barangkea, Septinus Warowai.

Mereka diancam dengan pasal 106 KUHP JO Pasal 53 KUHP dan atau pasal 108 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Dalam penggerebekan di Kampung Sasawa Distrik Kosiwo Kabupaten Kepulauan Yapen 1 Februari 2014 lalu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 10 orang anak buah Fernando Worabaya di lokasi kejadian yang katanya dijadikan markas dan tempat pelatihan TPN/OPM, dimana ketika itu sempat terjadi baku tembak senjata, namun dari hasil penyidikan polisi sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka makar. (B/WIL/R1/LO1)

Sumber: SULUHPAPUA.com

Exit mobile version