
Aktivis KNPB Saat di Tahanan ( doc.knpb )
Timika - Hari ini tanggal, 14 Februari 2013 Jam 01.00 (Waktu Timika Papua) kembali melakukan sidang ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika, sebelumnya pada tanggal 7 Februari 2013 Pembacaan Surat Dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan hari ini Eksepsi oleh Penasehat Hukum. Dalam uraian Surat Eksepsinya dari Penasehat Hukum menyimpulkan beberapa hal yaitu adalah sebagai berikut:
- Prosedur-prosedur yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyedikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah.
- Surat Dakwaan saudara Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
- Tindakan Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atay (1) Ke-1.
- Menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para Terdakwa adalah cacat hukum.
- Menyatakan Surat Dakwaan tidak jelas, cermat, dan tidak lengkap.
- Menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
- Menyatakan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima” surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 Tertanggal 17 Januari 2013.
- Melepaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
- Membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.
Setelah itu Ketua Hakim memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggapi dan JPU minta waktu satu minggu dan sidang akan berlangsung hari, Kamis, 21 Februari 2013 untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum melakukan Sidang Eksepsi oleh Penasehat Hukum, Pendukung Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika bersama keluarga menaikan Puji-Pujian Rohani mulai dari jam 08.00-12.00 dan jam 01.00-02.00 sidang berlangsung dengan aman.
Masa juga menjemput ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika dengan puji-pujian dan diantar keluar juga dengan puji-pujian rohani dan nyanyian perjuangan.
Sebelum masa masuk dalam ruang sidang Pemeriksaan berlebih-lebihan dilakukan oleh Kepolisian Resort Mimika.
Seusai persidangan Pembacaan Esepsi oleh Penasehat Hukum, ibu Olga Hamadi, SH, M.Sc mengatakan berikan jumpa pers kepada wartawan bahwa “Karena KNPB tidak boleh ditigma dengan makar tentang demo-demo yang dilakukan oleh KNPB dan alat-alat tajam ini juga tujuannya untuk apa? Karena parang, kampak itukan kelangsungan hidup keluarga.” Katanya dengan nada bijak.
BERIKUT FOTO-FOTO :
Mama-Mama Papua Menjemput ke-6 aktifis KNPB dengan Puji-Pujian
Ketua KNPB Wilayah Timika, Steven Itlay di Halaman Kantor Pengadilan Timika
Polisi Periksa Masa yang Mengaksikan sidang di Pengadilan
Penasehat Hukum, Olga Hamadi, SH.M.Sc memberikan jumpa pers kepada wartawan.
February 14, 2013, KNPBNews