MANOKWARI – Pertambahan 11 kursi DPRPB dari jalur Otonomi khusus (Otsus) teracaman tak terakomodir pada pemiilihan umum legislatif 2014 mendatang. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan turunan berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang ditetapkan oleh Pemerintah provinsi Papua Barat dan DPRPB. Padahal Perdasus ini sebagai petunjuk teknis.
“Karena belum ada perdasus, 11 (sebelas) kursi Otsus di Papua Barat terancam tidak terakomodir dalam Pemilu legislatif 2014,” kata Ketua KPU Papua Barat Thimotius Sraun kepada wartawan, Kamis (31/1).
Penambahan kursi DPRPB, lanjut Sraun menjelaskan, mengacu pada pertambahan jumlah penduduk provinsi Papua Barat telah mencapai 1.095.161 jiwa. Penambahan alokasi kursi ini pun mengacu pada ketentuan pasal 23 ayat 2 huruf (b) Undang-undang (UU) No. 8 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Peningkatan jumlah kursi di DPRD PB itu pada gilirannya berpengaruh terhadap peningkatan jumlah kursi dari jalur otsus, yaitu dari 9 kursi menjadi 11 kursi. Sehingga total kursi dari 45 menjadi 56 kursi pada pemilihan umum 2014 mendatang,” jelasnya lagi.
Dikatakan, peningkatan itu sesuai ketentuan pasal 6 ayat (4) UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Prov Papua. Besar kemungkinan sebelas kursi tersebut terancam tidak terakomodir karena belum rujukan aturan (Perdasus) mengaturnya. “Kalaupun sudah ada tetapi belum disahkan maka, para penerima amanah dari rakyat selaku pemilik hak atas kursi otsus hendaknya mengupayakan percepatan proses pengesahan produk hukum tersebut sebagai wujud kepedulian,” ungkap Sraun.
Ditambahkan Sraun, KPU Papua Barat akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif, legislatif dan Majelis Rakyat Papua Barat, untuk mendorong percepatan proses pengesahan yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur rekrutmen anggota DPRPB terkait pengisian kursi Otsus di Papua Barat sebanyak sebelas kursi.(Sera/don/l03)
Jum'at, 01 Februari 2013 21:45, Binpa