Raperdasus Pemilihan MRP Jadi Prioritas

JAYAPURA-Pembahasan peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang pemilihan anggota MRP (Majelis Rakyat Papua) tahun 2010-2015 bakal menjadi program prioritas bagi Badan Legislasi (Baleg) DPRP yang baru saja terbentuk unsur pimpinannya, Senin (22/8) kemarin. 

Wakil Ketua Baleg DPRP, Alberth Bolang,SH,MH kepada Cenderawasih Pos mengakui bahwa Baleg telah memprioritaskan pembahasan Raperdasus tentang tata cara pemilihan anggota MRP tersebut.

"Kami memang memprioritaskan pembahasan Raperdasus tentang pemilihan anggota MRP ini," jelas Alberth via telepon selulernya, Selasa (24/8) kemarin.

Alberth mengakui bahwa pembahasan Raperdasus tentang pemilihan anggoat MRP ini sangat mendesak karena masa jabatan anggota MRP ini akan berakhir pada bulan Oktober 2010 mendatang sehingga perlu regulasi tata cara pemilihan anggota MRP tersebut.

Raperdasus pemilihan anggota MRP ini, diakui ALberth Bolang, merupakan draf Raperdasus yang masuk dari inisiatif pihak eksekutif yang telah diserahkan bersamaan dengan rapat paripurna DPRP tentang pidato gubernur penyampaian nota keuangan dan RAPBD 2011.

Terkait Demokratic Center Universitas Cenderawasih Jayapura juga akan mengusulkan draf Raperdasus tentang pemilihan anggota MRP tersebut apakah juga akan dibahas Baleg DPRP? Alberth mengatakan bahwa hal tersebut positif, karena dalam pembuatan Perdasus tersebut bisa saja dari inisiatif eksekutif, DPRP maupun kelompok masyarakat sosial termasuk perguruan tinggi.
"Jika diajukan materi yang sama, maka yang dibahas inisiatif DPRP, sedangkan materi dari inisiatif eksekutif dan masyarakat ini, akan menjadi referensi produk dari legislasi," jelasnya.

Sementara itu, dalam pemilihan unsur pimpinan Baleg yang difasilitasi oleh pimpinan DPRP pada Senin (23/8) kemarin, terpilih Ketuanya, Yance Kayame, Wakil Ketua, Alberth Bolang, Sekretaris Theophilus I Kere, anggota antara lain, Yan L Ayomi, Yulius Rumbairussy, Alnold Walilo, Tonny Infandi, Melkias Yeke Gombo, Yohanis Sumarto dan Yan P Mandenas, Yulius Miagoni dan Weynand Watory.

Bahkan, Badan Legislasi DPRP ini telah melakukan rapat perdana yang berlangsung di ruang Badan Legislasi DPRP, Selasa (24/8) kemarin. Wakil Ketua Baleg DPRP, Alberth Bolang mengakui dalam rapat perdana Baleg DPRP tersebut membahasa 2 hal penting, diantaranya membahas Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2010.

Alberth mengatakan bahwa dalam prolegda tersebut, ada 6 Raperdasus dan raperdasi yang merupakan insiatif dari eksekutif diantaranya Raperdasus tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua, Pengedaran Penjualan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Pengangkatan Anggota DPRP Periode 2009-2014, Pemilihan Anggota MRP 2010-2015 dan Pembangunan Kampung atau Raperdasi tentang Respek.

Selain itu, ada perda-perda yang lama belum ditetapkan oleh dewan lama, juga dimasukan dalam prolegda tersebut. Setidaknya, ada 5 perda lama yang belum disahkan tersebut juga masuk dalam prolegda untuk diperbaiki.

"Kita tidak memborong untuk membuat Perdasus dan Perdasi tersebut. Namun, kita prioritaskan untuk ditetapkan pada tahun 2010 ini, termasuk Perdasus tentang pemilihan anggota MRP," ujarnya.

Dalam rapat perdana Baleg DPRP ini, juga membahas tentang mekanisme dan tata cara program legislasi daerah yang merupakan acuan dalam membuat peraturan daerah sesuai UU No 10 Tahun 2004 tentang tata cara penyusunan prolgenas dan prolegda. "Apalagi, di Papua ada kekhususan sehingga ada panduan bersama dalam penyusunan Perdasus dan Perdasi ini, " imbuhnya.(bat) (scorpions)

Exit mobile version