Kebijakan Presiden Audit Dana Otsus Papua, Direspon DPRP

JAYAPURA—Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) merespons kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Demokrat dan Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai S.IP ketika dikonfirmasi Bintang Papua di Gedung DPRP, Selasa (3/8) berkaitan dengan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan audit terhadap seluruh dana Otsus bagi Papua.

Namun demikian, katanya, Tim Audit yang ditugaskan turun ke Papua untuk mengaudit dana- dana Otsus Papua adalah lembaga independen baik KPK atau lembaga audit baru agar mereka dapat menyampaikan laporan secara transparan kepada pemerintah pusat.

Menurut dia, kedepan perlu ditindaklanjuti melalui suatu mekanisme pencairan dari Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota serta Kepala Kampung yang diatur dalam aturan yang jelas agar dalam rangka pelaporan keuangan daerah atau keuangan Otsus yang berbeda dengan laporan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana dana yang lain. Hal ini perlu dilakukan supaya masyarakat dapat mengikuti kebutuhan yang telah dianggarkan dalam dana Otsus.

Dia menambahkan, DPRP dalam menjalankan fungsi pengawasan kinerja Gubernur selama setahun penyelenggaraan pemerintahan bentuk pelaporan yang dilakukan adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur sesuai UU No 32 Tahun 2008. Padahal sesuai UU No 21 Tahun 2001 pasal 18 poin b menyatakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur kepada DPRP. (mdc)

Exit mobile version