Ribuan Kayu Ilegal dari teluk Bintuni Disita

JAYAPURA [PAPOS]– Ribuan kayu tanpa dokumen di Sungai Mayapo,Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (4/6/) lalu berhasil disita Tim Operasi Hutan Lestari (OHL) 2010, Wilayah Papua dan Papua Barat.

Ribuan kayu tersebut terdiri dari 2175 m3 Kayu Merbau dan 3124 m3 Kayu campuran yang rencananya akan ke Surabaya yang akan diangkut menggunakan dua kapal tongkang milik PT.N dan PT.WG.

“ Hasil yang diperoleh para pengusaha yang selama ini telah dikenal memiliki HPH atau UPH, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan dokumen sah sehingga kami dianggap sebagai perbuatan pidana sesuai dengan UU. No.41 tahun 1999,” ungkap anggota Tim Operasi Hutan Lestari 2010 Wilayah Papua Barat, Kombes Pol Paulus Waterpauw, kepada wartawan di Jayapura, Selasa [8/6].

Lebih jauh dikatakan, pihaknya telah menyita sejumlah 5300 m3 kayu Merbau, 2175 m3 atau 435 batang dan kayu campuran sebanyak 3125 m3 atau 625 batang.

Disamping ribuan kayu illegal, tim yang dipimpin langsung Direktur V Bareskrim Mabes Polri ini, juga menangkap 2 Tongkang yakni Ringgo milik PT.N dan tongkang Samudera Indonesia 77 PT. WG.

“Ada juga 7 alat berat milik PT.WG dan 3 mobil pengangkut kayu,” tambah Waterpauw.

Dituturkan, kronologis penangkapan saat kedua tongkang yang mengangkut ribuan kapal ini,  telah keluar dari areal penebangan.

Dimana dari informasi awal telah di pegang oleh Tim yang terdiri dari 12 orang.

Tim kemudian melakukan pengejaran dengan lama perjalanan darat selama 5 dari ibukota kabupaten dan melewati sungai dengan Long boat selama 2 jam. Setelah dicek oleh petugas ternyata, dari log atau TPK sementara, para pembalak ini tidak mampu menunjukkan dokumen dari kayu tersebut.

Hasil penangkapan ini, telah ada 3 tersangka, dimana salah satunya berisial A sementara 2 orang lainnya merupakan tenaga stailer. Ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bintuni. oleh Tim penyidik.

Keterangan  tersangka mengatakan perusahaan mereka telah beroperasional sejak tahun 1992.[lina]

Ditulis oleh Lina/Papos  
Rabu, 09 Juni 2010 00:00

Exit mobile version